Fraksi PDIP Walk Out saat Rapat Paripurna Jawaban Bupati Serang Tentang Raperda APBD 2027

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang, terlihat walk out pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, pada Jumat 2 Oktober 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, diwarnai aksi walk out atau meninggalkan ruangan yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang, pada Jumat 2 Oktober 2026.

Aksi walk out tersebut terjadi saat forum tengah berlangsung, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang secara kompak meninggalkan ruang rapat, sebagai bentuk protes terhadap ketidakhadiran Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah pada rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang Fatmawati menyampaikan, keputusan walk out diambil karena pihaknya menilai rapat paripurna yang membahas anggaran murni 2027 seharusnya dihadiri langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Namun dirinya malah tidak hadir, dan digantikan oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, padahal agenda rapat paripurna ini yaitu penyampaian jawaban bupati.

“Ini kita sedang membahas anggaran untuk 2027, tapi bupati nya malah tidak hadir jadi untuk apa kita ikut hadir juga, artinya bupati ini tidak menghargai dewan,” katanya kepada wartawan usai Walk Out.

Fatmawati mengaku, tidak mempermasalahkan jika bupati tidak hadir pada rapat paripurna yang membahas agenda lain selain APBD.

Namun karena rapat paripurna ini membahas soal APBD 2027, yang artinya sangat penting untuk masa depan Kabupaten Serang tetapi kepala daerahnya malah tidak hadir.

“Kalau membahas soal perda-perda yang lainnya sih kita juga tidak masalah bupati tidak hadir, tapi ini sedang membahas anggaran, tentunya sangat penting kehadiran bupati disini. Bahkan, kepala OPD juga sangat sedikit yang hadir bahkan Ketua TAPD nya juga tidak hadir,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso menambahkan, penyampaian laporan keuangan seharusnya disampaikan oleh bupati, sebab agendanya pun jawaban bupati bukan wakil bupati, bahkan saat paripurna sebelumnya pun bupati tidak hadir.

Menurutnya berdasarkan peraturan pemerintah sudah jelas pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembahasan rancangan Perda RUKP oleh DPRD bersama kepala daerah.

“Dijelaskan lagi juga di Pasal 311 juga masih sama bahwa rancangan Perperda tentang APBD dibahas oleh kepala daerah. Saya mohon maaf ini bukan berarti saya mengecilkan wakil bupati, tapi dalam peraturannya sudah jelas harus bupati,” katanya.

Selanjutnya, kata Joko, pada Pasal 9 dalam tartib DPRD bahwa adanya aktivitas pembicaraan tingkat pertama, dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, maka bupati pula yang harus menanggapi atau menjawab.

Menurutnya pula rapat paripurna tidak memenuhi quorum apabila kepala OPD dilibatkan juga, karena sangat sedikit sekali kepala OPD yang hadir kebanyakan yang tidak hadir.

“Kami sebenarnya berharap bupati melakukan jawaban-jawaban, dari apa yang telah disampaikan pada aturan-aturan yang ada. Kita lihat sendiri sekarang bupati tidak ada, bahkan OPD kita lihat sedikit sekali, kalau lah dikorumkan juga OPD mungkin tidak quorum,” ujarnya. (*)

 

 

Pos terkait