Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp70,86 Triliun

Penerimaan Pajak

SERANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat, penerimaan pajak selama 2023 telah melampaui target yang telah ditetapkan yakni mencapai 103,78 persen, yakni dengan total sekitar Rp70,86 triliun dari total target sebesar Rp68,28 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna mengatakan, dengan hasil penerimaan pajak pada 2023 berhasil memberikan pertumbuhan 6,45% jika dibanding dengan realisasi tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan penerimaan pajak, kita berhasil mengumpulkan Rp70.869.962.278.168,00,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).

Ia menjelaskan, keberhasilan Kanwil DJP Banten tentu berkat dukungan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Banten. KPP pertama yang mencapai target penerimaan pajak adalah KPP Pratama Pondok Aren di akhir bulan Oktober 2023 yang kemudian disusul oleh 11 KPP lainnya hingga akhir Desember 2023.

“Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, dan ini berkat dukungan 12 KPP,” ujarnya.

Cucu mengaku, pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ini merupakan hasil kerja sama yang intensif antara kantor-kantor pelayanan pajak dengan wajib pajak se-Provinsi Banten. Termasuk juga dengan langkah-langkah yang dilakukan, seperti perluasan informasi dan intensifikasi pajak, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, serta fasilitas insentif pajak untuk mendukung perekonomian.

Selain itu, kepada wajib pajak juga diberikan berbagai kemudahan, antara lain percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

Pencapaian target penerimaan ini sekaligus menjadi tonggak bersejarah bagi Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100 persen target penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021, 2022, dan 2023.

Maka dari itu, Cucu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih tak terhingga untuk seluruh wajib pajak yang telah memberi dukungan, patuh, serta telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan sangat baik sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten dapat tercapai.

“Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Banten untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2024,” paparnya.

Penulis: Syirojul Umam

Pos terkait