Demokrat Minta Anggota KPU Kota Serang Diganti, 20 Dokumen C Hasil Rekap Suara Hilang

Demokrat
Pendemo membakar ban di depan kantor KPU Kota Serang saat memprotes kinerja komisioner KPU Kota Serang yang menghilangkan dokumen C hasil rekapitulasi hasil suara DPR RI. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sedang menjadi sorotan. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar dokumen C hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR RI, di 20 TPS dibuka dan dicocokan dengan data C 1 plano milik penggugat dari caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nuraeni. Namun, KPU Kota Serang tidak bisa menunjukkan C hasil dari 20 TPS tersebut dengan alasan hilang.

Sebelumnya Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Banten dua, Nuraeni mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain dan pemalsuan tanda tangan saksi di saat proses rekapitulasi suara. Terhadap gugatan tersebut, kemudian MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh partai Demokrat. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil dengan D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten dua, yakni Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Pos terkait