SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Realisasi pajak parkir di Kota Serang hingga pertengahan September 2026 baru mencapai hampir Rp1,2 miliar. Angka tersebut masih sekitar 40 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp3 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Imam Rana mengatakan, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. Salah satu sumber penerimaan pajak parkir berasal dari pengelolaan parkir khusus, seperti yang berada di pusat perbelanjaan.
“Untuk pajak parkir, dari target Rp3 miliar, itu baru terealisasi hampir Rp1,2 miliar,” kata Imam, Senin 21 September 2026.
Menurut dia, pusat perbelanjaan menjadi salah satu titik yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak parkir. Hal itu dipengaruhi tingginya jumlah pengunjung dan aktivitas kendaraan di lokasi tersebut.
“Kalau yang saya tahu, di mal cukup besar karena pengunjungnya banyak dan cukup padat,” ujarnya.
Selain mal, sejumlah hotel juga menjadi bagian dari sumber penerimaan pajak parkir.
Sementara itu, realisasi pajak daerah Kota Serang secara keseluruhan hingga pertengahan September mencapai 58,82 persen atau hampir 59 persen.
Imam menjelaskan, penerimaan pajak daerah berasal dari 11 jenis pajak, yakni jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, jasa parkir, reklame, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari seluruh jenis pajak tersebut, lanjut Imam, belum ada yang mencapai realisasi 100 persen hingga pertengahan September.
“Dari 11 jenis pajak tersebut, belum ada yang realisasinya mencapai 100 persen. Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah saat ini berada di kisaran 59 persen,” jelasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











