SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria menjadi korban dugaan pemerasan disertai kekerasan di kawasan Cluster Kamboja, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Korban diduga dipukuli sejumlah orang setelah tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp2 juta.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Curug kemudian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni DWZ, JS, MS, dan SN.
Kapolsek Curug, Polres Tangsel AKP H.P Tampubolon mengatakan, kejadian bermula ketika korban bernama Fikri Dwi Algadri bertemu seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi kencan MiChat. Setelah bertemu, keduanya terlibat cekcok lantaran terdapat ketidaksesuaian mengenai harga yang sebelumnya disepakati.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah keduanya bertemu, terjadi cekcok karena adanya ketidaksesuaian mengenai harga yang sebelumnya disepakati,” ujarnya dalam keterangannya.
Perempuan tersebut kemudian diduga memanggil sejumlah rekannya. Korban lalu diduga dikeroyok hingga mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan dan kiri. Para pelaku selanjutnya diduga membawa korban keluar dari tempat kos dan meminta uang Rp2 juta secara paksa. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp1 juta.
“Karena korban hanya mampu menyerahkan Rp1 juta, para pelaku diduga meminta telepon seluler milik korban sebagai jaminan dengan alasan dapat diambil kembali setelah korban memiliki uang,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Curug dan menjalani pemeriksaan medis yang dituangkan dalam Visum Et Repertum.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui.
“Anggota saya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan keempatnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cluster Kamboja, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Itel S2 3 Plus dan satu lembar Visum Et Repertum sebagai barang bukti.
Tampubolon menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan polisi berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya. (*)
Reporter : Tri Budi










