RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Keberadaan lapak penampungan limbah domestik di kawasan lahan persawahan Jalan Raya Kukun Daun, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, memicu keluhan warga dan petani sekitar.
Tempat pembuangan sampah yang beroperasi tanpa izin jelas ini dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu.
Sadidi (35), warga RT 01 RW 01 Desa Jambu Karya sekaligus pemilik usaha Kubota Fishing menyuarakan keresahan para petani dan tetangganya.
Ia menyebut volume sampah yang masuk terus membengkak sejak setahun terakhir.
“Dulu lahan ini dipakai buat ternak ayam, kemungkinan sekarang disewakan oleh pemilik tanah. Awalnya pembuangan sampah skala kecil, tapi sekarang makin menumpuk. Kami tidak tahu sisa sampah yang tidak terpakai dibuang ke mana,” ujar Sadidi, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Sadidi, pengiriman limbah ke lokasi tersebut dilakukan secara rutin pada malam hari.
Setiap hari, sedikitnya tiga truk muatan sampah datang membuang limbah domestik setelah waktu magrib.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui asal-usul limbah maupun detail legalitas operasional tempat tersebut.
Pekerja menyebut aktivitas penurunan sampah berlangsung saat mereka tidak berada di tempat.
“Kami cuma pekerja biasa, tidak tahu sampahnya dari mana. Mobil sampah datangnya malam, pagi-pagi tahu-tahu barangnya sudah ada. Lapak ini milik Haji Leman orang Kemiri, tapi dikelola oleh saudaranya,” ungkap sejumlah pekerja di lokasi.
Aktivitas penampungan limbah di area produktif persawahan ini berpotensi melanggar regulasi pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Di tempat terpisah, Kaur Perencanaan Desa Legok Sukamaju Jamal mengonfirmasi berdasarkan monitor petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), lokasi penumpukan sampah ilegal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Legok Sukamaju.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak desa bersama Kepala Dusun (Kadus) 2 Malawi telah turun langsung ke lokasi pekan lalu untuk mengimbau pengelola agar segera menghentikan seluruh aktivitas penampungan sampah.
Langkah penanganan yang dilakukan pihak desa meliputi, menyampaikan imbauan dan peringatan penutupan kegiatan operasional lapak sampah kepada pengelola.
“Kemudian, kami akan melaporkan temuan secara resmi ke pihak Kantor Kecamatan Kemiri,” imbuhnya. (*)










