SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Serang, berencana bakal membuat aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sibankum), guna mempermudah pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Inovasi digital ini hadir sebagai upaya meningkatkan akses kepada masyarakat, terhadap layanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, dalam rangka penyempurnaan terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin, pihaknya berencana membuat aplikasi dengan nama Sibankum.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, supaya cepat, transparan, dan mudah dijangkau tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Kita akan berintegrasi dengan dinas sosial, sebab ditujukan kepada masyarakat yang ada di data desil. Supaya, penerima bantuan hukum itu tepat sasaran untuk masyarakat yang tidak mampu,” katanya kepada wartawan usai diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 9 September 2026.
Anton mengatakan, aplikasi Sibankum rencananya mulai diterapkan pada 2027 mendatang, dan akan terintegrasi juga dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan Pemkab Serang.
Hal ini untuk bisa memastikan setiap permohonan, dapat ditangani secara profesional dan tepat sasaran, serta langsung dibantu oleh LBH dalam hal pengajuan permohonan di aplikasi Sibankum serta menyelesaikan masalah hukumnya.
“Aplikasi ini bukan masyarakat yang menggunakannya namun LBH nya, contohnya ada warga yang tersandung masalah hukum, lalu LBH ini membantunya pakai aplikasi tersebut. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot-repot registrasi, masukan dokumen dan lainnya, karena LBH yang akan mengurusnya,” ujarnya.
Dikatakan Anton, pada aplikasi Sibankum terdapat kuota bantuan hukum yang ditargetkan di tahun depan sebanyak 75 perkara.
Apabila kuotanya di Bagian Hukum sudah habis, pihaknya tetap akan membantu dengan cara berkoordinasi ke Biro Hukum Pemprov Banten atau ke Kantor Wilayah Hukum.
“Kalau kuota di kita habis, kita bisa datangi ke Biro Hukum atau ke Kanwil, masih ada tidak disana biar bisa di cover. Kita sudah mencoba mengajukan tambahan kuota bantuan hukum, cuman karena keterbatasan anggaran ya hanya segitu saja,” ucapnya.
Masalah kasus yang akan ditangani pada aplikasi Sibankum, kata Anton, hanya kasus pidana dan perdata, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus narkoba maupun pelecehan seksual.
“Ini hanya kasus pidana dan perdata saja, kalau kasus seperti narkoba maupun pelecehan seksual tidak kita berikan bantuan hukum, kita hanya beri bantuan hukum ke korban pelecehan dan kekerasan seksual,” tuturnya. (*)











