TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang mendorong seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Universal Coverage Jamsostek dan Program Jasa Konstruksi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Selasa 8 September 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Muhyidin, mengatakan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai sekitar 69 persen.
Dari sekitar 1,5 juta pekerja formal dan informal, sebanyak 1,1 juta pekerja telah mendapatkan perlindungan. Sementara sekitar 485 ribu pekerja lainnya masih perlu didorong untuk menjadi peserta.
“Untuk universal coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang saat ini sudah di angka 69 persen. Dari sekitar 1,5 juta pekerja, sebanyak 1,1 juta sudah terlindungi,” ujar Muhyidin.
Dalam sosialisasi tersebut, perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi menjadi salah satu perhatian utama. Sebab, sektor ini memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Muhyidin menegaskan pekerja konstruksi perlu mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Harapan kami ke depan seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi dapat terlindungi secara utuh melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, termasuk mereka yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Menurut Soma, pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja yang dipekerjakan oleh vendor atau pelaksana proyek.
“Wajib, vendor-vendor tadi wajib melindungi para pekerjanya. Kita tidak pernah tahu kapan terjadi kecelakaan kerja, tetapi kita harus mempersiapkan dan melindungi mereka,” tegas Soma.
Ia menilai perlindungan pekerja penting karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja selama proses pekerjaan berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar ketentuan perlindungan tersebut benar-benar diterapkan oleh para pelaksana proyek.
“Komitmen Pak Bupati melindungi para pekerja rentan itu sangat serius tentu saja. Lalu OPD terkait ya (untuk pengawasan). OPD terkait, ya kecamatan terkait, semua harus bekerja dengan maksimal,” jelasnya.
Kepala Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kunto Baskoro, menambahkan mekanisme terkait perlindungan bagi pekerja konstruksi.
Kunto mengatakan perlindungan tidak hanya ditujukan bagi pekerja tetap, tetapi juga buruh harian yang direkrut untuk mengerjakan proyek.
“Ketika dia direkrut oleh pelaksana proyek untuk melakukan pekerjaan proyek, pelaksana proyek wajib mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi,” jelas Kunto.
Menurutnya, jumlah pekerja yang didaftarkan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja pada setiap tahapan proyek. Namun, selama pekerja terlibat dalam pekerjaan, perlindungan jaminan sosial tetap harus diberikan.
Ketentuan tersebut juga mencakup proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk proyek yang berada di tingkat desa.
Untuk proyek yang bersumber dari APBD, BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan. Sosialisasi selanjutnya juga akan menyasar perusahaan atau vendor yang menjadi pelaksana proyek.
“Harapan kami semua pelaksana proyek, kemudian pemilik proyek, baik itu OPD terkait, bisa ikut melindungi pekerja proyeknya,” ujar Kunto. (*)










