SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tidak ragu untuk menutup permanenkan Yayasan Cinta Diri Sejati di Sungai Cikalumpang, Kecamatan Padarincang.
Penutupan permanen tentu harus dilakukan apabila pemilik yayasan, tetap membandel tidak mau mengurus perizinan yang harus ditempuh.
Karena kegiatan di proyek di Sungai Cikalumpang ini belum satu pun mengantongi perizinan, apabila semua sudah ditempuh barulah dipersilakan bisa melakukan pekerjaannya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Yadi Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan mitra komisi salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk membahas kejadian yang ada di Sungai Cikalumpang.
Ternyata disana ada dua proyek pekerjaan yaitu wisata alam dan pendidikan, dan pihaknya telah menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyikapi adanya kejadian tersebut.
“DLH sudah turun ke lokasi bersama instansi terkait seperti DPMPTSP, kalau bicara perizinan memang belum ada, saya dengar juga tokoh Banten KH Embay Mulya Syarif sudah kesana. Saya sampaikan kalau belum ada izin, berarti langkah langkah perizinannya belum ditempuh, kami sarankan untuk dilakukan penutupan,” katanya, Selasa 8 September 2026.
Menurut Yadi, pemilik yayasan perlu diberikan surat berupa teguran untuk melengkapi seluruh perizinan yang berlaku, dan kegiatan proyek harus ditutup terlebih dahulu.
Apabila membandel tidak mau mengurus izinnya, maka harus ditindak dan tidak ragu untuk menutup permanen kegiatan proyek tersebut, sebab kasus ini ada beberapa kewenangan terkait tidak hanya Pemkab Serang.
“Apapun ceritanya harus ditutup dulu, selesaikan perizinan-perizinan yang sesuai dengan aturan atau undang-undang, kalau itu sudah ditempuh silahkan lanjutkan. Tapi, kalau masih membandel harus ditutup permanen, ini ada kewenangannya BBWSC3 kaitan sungainya, mungkin ada provinsi terkait izinnya juga,” ujarnya.
Dikatakan Yad, pihaknya berencana akan lakukan sidak ke lokasi proyek di Sungai Cikalumpang, jika masih nekat beroperasi sebelum izinnya keluar, kalau ada niat baik mengurus izinnya tentunya akan diberikan kesempatan.
Sebab bagaimanapun investasi di Kabupaten Serang harus disambut baik, tapi dengan syarat ketentuan berlaku, dengan memperhatikan beberapa aspek salah satunya lingkungan dan tidak boleh melanggar.
“Sebetulnya kegiatan disana meresahkan masyarakat, karena di sekitar Sungai Cikalumpang selama ini sering terjadi banjir tahunan saat musim penghujan. Sebab aliran sungainya bukan hanya air besar saja, kalau udah musim hujan tuh, kadang-kadang ada banyak ranting-ranting kayu yang kebawa dan ada material juga, dan khawatir longsor saat musim penghujan,” ucapnya.
Selain itu, kaya Yadi, pihaknya juga meminta DLH untuk melakukan monitoring ke wilayah Kabupaten Serang, terkait kegiatan apa saja yang dilakukan untuk usaha namun belum memenuhi perizinannya.
“Supaya nanti diberikan arahan, agar mereka mengurus izin sebagaimana mestinya, jangan sampai melakukan kegiatan dulu baru mengurus izin, tapi harus izin dulu baru lakukan kegiatan,” tuturnya. (*)











