Akbar Tanjung Ditangkap Polsek Pamulang, Akui Curi Motor di 7 Lokasi

Akbar Tanjung, warga Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang diringkus Polsek Pamulang setelah melakukan pencurian sepeda motor. Polsek Pamulang For Bantenekspres.co.id

PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pamulang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial Akbar Tanjung (32), warga Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Santoso mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kemiri, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Bacaan Lainnya

“Korban diketahui bernama Nasruloh (46), warga Jalan Al Barkah, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 20.37 WIB,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 7 September 2026.

Galuh menambahkan, sepeda motor yang dicuri merupakan Yamaha Mio tahun 2009 berwarna merah marun dengan nomor polisi B 6467 WBD. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH328D20B9J151255 dan nomor mesin 28D1151127, atas nama Hamidah.

“Kronologi awal, pada saat pelapor akan mulai bekerja, sepeda motor diparkir di rumah di TKP yang tidak jauh dari proyek jalan yang sedang dikerjakan pelapor,” tambahnya.

Setelah selesai mengerjakan proyek dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. “Anggota saya mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pondok Cabe Udik,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan bersama sejumlah saksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diperiksa, identitas sepeda motor tersebut diketahui sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selanjutnya polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. “Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnyam

“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pamulang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akui Beraksi di 7 Lokasi,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, Akbar juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi.
Rinciannya, satu kali di wilayah Kampung Bulak, dua kali di wilayah Simprug, dua kali di wilayah Bojong, dan dua kali di wilayah Cetok.

“Selain pencurian sepeda motor, terduga pelaku juga mengaku pernah mencuri sejumlah barang milik warga, di antaranya jemuran, ikan, ayam, pisang, tabung gas LPG, dan besi pagar,” tuturnya.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian, identitas korban, barang bukti, serta kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan perkara lainnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi B 6467 WBD warna merah marun tahun 2009, dengan nomor rangka MH328D20B9J151255 dan nomor mesin 28D1151127.

“Terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” tutupnya. (*)

 

 

 

Pos terkait