Pemkot Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi, Sachrudin: Bukan Sekadar Rutinitas

Wali Kota Tangerang Sachrudin saat diwawancarai di Masjid Al-A'zhom, Kamis (3/9). Dhuyuf/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Tangerang.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 dan 9 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Uji emisi menyasar kendaraan roda empat atau lebih, khususnya kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan pribadi yang beraktivitas di lingkungan perkantoran pemerintah, serta kendaraan operasional perusahaan daerah.

Bacaan Lainnya

Pada 8 September, uji emisi digelar di Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin, sedangkan pada 9 September berlangsung di pintu masuk Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Peserta diwajibkan membawa salinan STNK. Kendaraan listrik maupun hibrida dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kualitas udara yang lebih sehat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Tangerang terus mengambil langkah-langkah, upaya-upaya untuk masyarakat Kota Tangerang, termasuk bagaimana udara yang kita hirup ini menjadi sehat,” ujar Sachrudin, saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Kamis (3/9).

Menurutnya, uji emisi tidak boleh dipandang sebatas kegiatan rutin. Pemeriksaan tersebut menjadi sarana evaluasi untuk mengetahui kondisi emisi kendaraan sekaligus mendorong upaya menekan pencemaran udara.

“Uji emisi ini bukan hanya rutinitas saja, tapi bagaimana kita juga melakukan evaluasi dalam rangka penurunan emisi gas di udara sehingga masyarakat Kota Tangerang bisa hidup sehat,” katanya.

Sachrudin menambahkan, program tersebut juga sejalan dengan upaya Langit Biru, yang mendorong terciptanya kualitas udara yang lebih baik melalui pengendalian emisi dari sektor transportasi.

“Ya, diantaranya,” tegas Sachrudin.

Selain uji emisi, Pemkot Tangerang juga mendorong penggunaan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai. Program berbagi kendaraan ke kantor juga turut didorong sebagai salah satu upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Pemkot Tangerang selanjutnya, akan melakukan uji coba Kawasan Rendah Emisi di lingkungan Puspem Kota Tangerang. Dalam penerapannya, kendaraan yang masuk kawasan tersebut harus telah lulus uji emisi yang dibuktikan melalui stiker atau bukti lulus emisi.

Kendaraan barang dan angkutan umum juga diwajibkan memiliki bukti uji berkala yang masih berlaku. Selain itu, kendaraan yang sedang parkir tidak diperkenankan membiarkan mesin dalam kondisi langsam atau idle.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan emisi kendaraan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dan aparatur untuk bersama-sama menjaga kualitas udara di Kota Tangerang. (*)

Reporter: M. Dhuyuf Khuzaimi

Pos terkait