48 Pedagang Pasar Lama Kota Serang Akan Dipindah ke Kepandean

Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil saat diwawancarai wartawan dihalaman Puspemkot Serang, Kamis 3 September.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 48 pedagang pasar tradisional di Pasar Lama, Kota Serang, akan dipindahkan ke kawasan Pasar Kepandean. Relokasi ini menjadi bagian dari rencana Pemkot Serang menata Pasar Lama sebagai kawasan bisnis.

Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, rencana relokasi telah disiapkan sejak tahun lalu. Para pedagang yang dipindahkan bukan pedagang kaki lima (PKL), melainkan pedagang pasar tradisional.

Bacaan Lainnya

“Total pedagang yang akan dipindahkan ada 48. Mereka bukan PKL, tetapi pedagang pasar tradisional,” kata Wahyu, Kamis 3 September 2026.

Ia menjelaskan, lahan untuk relokasi di kawasan Pasar Kepandean sudah tersedia. Sementara tempat berdagang akan disiapkan oleh pihak ketiga yang nantinya membangun gedung parkir di kawasan Pasar Lama. “Lahannya sudah siap. Paling-paling tinggal tempatnya yang disiapkan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pemindahan pedagang diperlukan agar keberadaan pasar di Kota Serang lebih terkonsentrasi. Selain itu, relokasi mendukung rencana Wali Kota Serang menjadikan Pasar Lama sebagai kawasan bisnis.

Setelah pedagang dipindahkan, bekas area pasar tradisional tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung parkir tiga lantai. Luas bangunan diperkirakan lebih dari 3.000 meter persegi, namun tidak mencapai 4.000 meter persegi.

Nilai pembangunan diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Namun, proyek tersebut tidak menggunakan APBD, melainkan dikerjasamakan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga. “Bukan anggarannya yang dilelang, melainkan konsep kerja samanya. Semua sebetulnya terbuka untuk umum,” jelas Wahyu.

Sejauh ini, kata dia, baru PT Brata Wijaya yang mengajukan konsep pembangunan gedung parkir tersebut. Perusahaan itu mengajukan inisiatif gambar dan perencanaan dari pihaknya.

Wahyu menegaskan, belum ada kepastian terkait besaran keuntungan yang akan diperoleh pihak ketiga. Sebab, gedung tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat parkir, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk iklan dan fasilitas lainnya.

Selain itu, dalam skema BGS terdapat alokasi 10 persen untuk menunjang tugas pokok dan fungsi DinkopUKMPerindag. Area tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

“Semua itu nanti harus dihitung secara komprehensif dari pelaksanaan dan perhitungan pihak yang memang berminat mengadakan gedung parkir di situ,” katanya. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait