SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, menemukan sejumlah pelanggaran pada proyek di Sungai Cikalumpang, Kecamatan Padarincang, yang dikerjakan oleh Yayasan Cinta Diri Sejati.
Pelanggaran yang ditemukannya mulai dari ada perubahan warna air menjadi keruh, sedimentasi akibat masuknya material tanah ke sungai, ada kegiatan penebangan pohon untuk akses jalan, serta gangguan stabilitas tebih dan peningkatan erosi.
Kepala DLH Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, temuan persoalan didapatkannya saat tim gabungan antara DLH, DPMPTSP, dan Bakesbangpol Kabupaten Serang, melakukan cek lokasi ke kegiatan proyek di Sungai Cikalumpang pada Selasa 1 September 2026 kemarin.
Hal itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi eksisting di lokasi proyek, yang hasilnya ternyata ada beberapa pelanggaran pada kegiatan tersebut.
“Kita sudah melakukan cek lokasi bersama tim ya, untuk melihat kondisi eksistingnya, ditemukan ada berbagai kegiatan seperti penggalian dan penataan tanah, pembuatan sodetan pada sayap kanan bendungan serta pemasangan batu pada tebing sungai,” katanya saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu di Kecamatan Kragilan, Kamis 3 September 2026.
Sarudin mengatakan, proyek kegiatan tersebut berpotensi pada dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, dan sudah terlihat terdapat berbagai pelanggarannya salah satunya perubahan warna air jadi keruh dan sedimentasi akibat masuknya material tanah ke sungai karena ada penggalian tanah yang baru.
Kemudian kedua gangguan stabilitas tebing dan peningkatan erosi, lalu berdampak juga terhadap kondisi hulu dan hilir sungai, serta ada peningkatan limpasan air akibat perataan tanah dan berkurangnya vegetasi.
“Hampir seluruh lahan di lokasi telah diratakan, kata pemilik lahan pengakuannya untuk objek wisata. Kami juga temukan ada beberapa kegiatan disertai penebangan pohon, untuk akses jalan menuju lokasi,” ujarnya.
Sarudin mengaku, sampai sekarang belum ada permohonan perizinan lingkungan yang masuk ke DLH Kabupaten Serang, dan dirinya juga baru mengetahui adanya kegiatan tersebut dari pemberitaan yang muncul di Media Sosial (Medsos).
“Selama ini kami tidak tahu kalau ada proyek itu, karena tidak ada permohonan perizinan lingkungan dari pihak pemilik lahan ke DLH, kami baru tahu proyek itu setelah muncul informasi beritanya,” ucapnya.
Dikatakan Sarudin, aliran Sungai Cikalumpang ini kewenangannya pemerintah pusat dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidurian dan Cidanau (BBWSC3), maka pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini kewenangannya BBWS, nanti kami akan koordinasi seperti apa penanganan yang berkaitan dengan masalah Sungai Cikalumpang,” tuturnya.
Sarudin menyebutkan, bakal menurunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti lebih lanjut, dan jika ada terbukti pelanggaran maka lebih dulu akan diberikan surat teguran.
“Mekanismenya tidak langsung diberikan sanksi pidana, dimulai dari surat teguran ke perusahaan untuk melakukan perbaikan atau mengurus izin, nanti ada tahapan selanjutnya,” katanya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











