SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan APBD Pemerintah Kota Serang, mulai dari pelaksanaan APBD 2026 hingga rancangan APBD 2027.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat progres perencanaan, penganggaran, hingga realisasi program pemerintah daerah.
“Kami melakukan pemantauan dan evaluasi terkait progres perencanaan dan penganggaran APBD, baik pelaksanaan APBD 2026 maupun RAPBD 2027,” kata Arief, kepada Banten Ekspres, Kamis 3 September 2026.
KPK juga menyoroti program yang berasal dari usulan masyarakat melalui DPRD atau pokok-pokok pikiran (pokir). KPK meminta data seluruh usulan masyarakat, termasuk pokir DPRD tahun 2025 dan 2026, untuk dianalisis efektivitas, efisiensi, keekonomisan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Selain perencanaan anggaran, KPK memantau proses pengadaan barang dan jasa, terutama proyek strategis daerah seperti pembangunan alun-alun Kota Serang. “Kami ingin melihat progresnya, mulai dari tahap perencanaan sampai pekerjaan selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Arief menilai kemampuan fiskal Kota Serang mengalami peningkatan. Ia menyebut PAD Kota Serang meningkat sekitar Rp200 miliar sejak kepemimpinan wali kota saat ini.
Menurutnya, peningkatan PAD tersebut memberikan fleksibilitas bagi Pemkot Serang dalam melaksanakan pembangunan. Namun, KPK mengingatkan agar setiap belanja daerah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus membawa dampak nyata sampai kepada penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Arief menegaskan, rekomendasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk early warning atau peringatan dini bagi pemerintah daerah.
KPK merekomendasikan Inspektorat Kota Serang melakukan review dan audit terhadap pengadaan barang dan jasa, pokir DPRD, serta anggaran Sekretariat DPRD. Evaluasi dan audit juga diminta dilakukan terhadap penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Arief mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pemantauan ini menjadi bagian dari prioritas KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) di seluruh pemerintah daerah. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra





