Satpol PP Kota Tangerang Siapkan Pengawasan Miras, Sosialisasi Bakal Digencarkan

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto saat diwawancarai usai apel pagi, Senin (31/8). Dhuyuf/Banten Ekspres

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyiapkan langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang. Selain pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi larangan miras juga bakal digencarkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan peredaran miras di Kota Tangerang. Menurutnya, informasi mengenai titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras masih terus dihimpun.

“Yang tentunya nanti kalau memang ditemukan itu, ya sesuai dengan aturan yang ada, harus dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan,” kata Teguh saat ditemui usai apel pagi di Puspemkot Tangerang, Senin (31/8).

Teguh menjelaskan, Satpol PP memiliki tugas sebagai penegak peraturan daerah sekaligus penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan harus berada dalam koridor kewenangan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan preventif. Salah satunya melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai berbagai regulasi daerah.

Teguh menyebut Satpol PP memiliki empat bidang, yakni Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Pembinaan Masyarakat (Binmas).

“Di Binmas itu salah satu kasinya adalah untuk melakukan penyuluhan terhadap regulasi terkait peraturan daerah, yang di antaranya tentunya ada perda tentang larangan minuman keras, larangan pelacuran, dan segala macam,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyuluhan tersebut akan dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.

Sementara untuk penindakan apabila nantinya ditemukan tempat yang menjual atau mengedarkan miras, Teguh memastikan petugas akan mengacu pada ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penindakan-penindakan seperti itu kan ada aturannya, ada SOP-nya,” ujarnya.

Menurut Teguh, kehati-hatian dalam melakukan penindakan sangat penting. Satpol PP tidak ingin tindakan yang dilakukan justru menyalahi ketentuan yang seharusnya ditegakkan.

“Jangan sampai kami melakukan penindakan, tapi kami sendiri melanggar dari ketentuan yang ada. Tentu kami nggak mau konyol. Artinya, kami menjalankan aturan memang benar sesuai dengan aturan itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban tidak dapat dilakukan Satpol PP seorang diri. Dukungan dari masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diperlukan agar penanganan berbagai persoalan di lapangan dapat berjalan efektif.

Ia mencontohkan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Menurutnya, penertiban akan lebih efektif apabila pemerintah juga memberikan solusi berupa lokasi yang dapat digunakan pedagang untuk berjualan.

“Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri. Dan tidak hanya itu, juga tentu dari OPD-OPD terkait,” katanya.

Teguh menilai penertiban yang tidak disertai solusi berpotensi membuat persoalan serupa kembali muncul. Karena itu, pendekatan yang dilakukan Satpol PP akan mengedepankan sisi humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Kami ingin melaksanakan ini secara humanis, tentunya tidak ingin melakukan sesuatu yang radikal ataupun arogan,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait