BPN Banten Kejar Target Sertifikasi 15 Situ Pemprov pada 2026

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, saat diwawancarai di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.

 

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Banten tengah mengejar legalisasi aset situ milik Pemprov Banten. Pada tahun ini, sebanyak 15 situ ditargetkan resmi mengantongi sertifikat tanah demi menjamin kepastian hukum serta meminimalisasi risiko sengketa lahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyebutkan bahwa hingga kini proses legalisasi terus berlangsung melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dari total 133 situ yang terdata, baru 28 aset yang sudah terdaftar dan bersertifikat.

“Progres masih berjalan. Dari 133 situ, baru 28 yang bersertifikat. Tahun ini kami mematok target penuntasan 15 sertifikat baru,” katanya, Senin 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan, dari banyaknya aset ini pihaknya menargetkan 10 hingga 15 aset situ setiap tahunnya, termasuk target percepatan di tahun ini.

Adapun prosesnya, pihaknya memprioritaskan aset yang secara administrasi dan fisik sudah berstatus clear and clean. Hal ini dilakukan agar tahapan penerbitan dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan sengketa di lapangan.

“Kita menginginkan target dengan Pemprov ini kalau bisa yang clear and clean. Kenapa? Karena untuk sertifikasi harus clear and clean, makanya kita cari target tahunannya 10 sampai 15,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap aset yang akan disertifikasi harus dipastikan memiliki kejelasan mengenai lokasi, batas bidang tanah, luas lahan, hingga status penguasaannya. Setelah pemerintah daerah menunjukkan letak dan batas aset, BPN akan melakukan pengukuran sebelum melanjutkan ke tahapan administrasi penerbitan sertifikat.

Harison mengaku jika proses tersebut tidak berjalan mudah. Di lapangan, ungkapnya, masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari batas aset yang belum jelas, adanya penguasaan oleh masyarakat, hingga perubahan kondisi fisik situ yang membuat proses identifikasi memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Problem di lapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul,” ungkapnya.

Guna mengurai kendala tersebut, BPN dan Pemprov Banten dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada triwulan ketiga 2026 untuk memetakan kembali daftar situ prioritas.

“Di dalam pertemuan tersebut nantinya kita akan membahas perkembangan sertifikasi sekaligus menentukan aset-aset prioritas yang dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan bahwa Pemprov Banten telah membentuk tim bersama Kanwil BPN Provinsi Banten untuk menginventarisasi seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat.

Tim ini bertugas mempercepat inventarisasi situ yang belum bersertifikat agar seluruh aset publik aman dari klaim pihak luar.

“Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa,” katanya. (*)

 

Pos terkait