TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Menyusul maraknya informasi rencana aksi unjuk rasa yang diprediksi berlangsung pada Kamis hingga Jumat, 27–28 Agustus 2026, di Jakarta. Para orang tua diimbau melakukan pengantaran dan penjemputan anaknya sekolah. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, dalam surat edaran pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menyampaikan, meski aksi unjuk rasa yang akan dilangsungkan di DKI Jakarta, ia mengambil kebijakan guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama dalam perjalanan dari dan menuju sekolah.
Wahyudi menegaskan, langkah preventif ini sangat krusial mengingat potensi kepadatan arus lalu lintas dan dinamika di lapangan akibat aksi unjuk rasa tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh orang tua atau wali murid untuk proaktif mengantarkan serta menjemput anak-anak mereka secara langsung demi keselamatan bersama selama situasi ini berlangsung,” ujar Wahyudi Iskandar.
Ia menuturkan, himbauan ini bentuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan beberapa aturan ketat bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diantaranya, seluruh peserta didik jenjang SD dan SMP wajib dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang telah dipercayakan saat jam kepulangan sekolah.
Ia menekankan, pada peserta didik tidak diperkenankan pulang sendiri, apalagi menggunakan angkutan umum tanpa pendampingan, atau berkerumun di luar area sekolah selepas jam pelajaran berakhir.
“Jika orang tua atau wali murid mengalami kendala akibat pengalihan arus lalu lintas atau kemacetan di jalan, diharapkan segera menginformasikannya kepada guru kelasnya atau wali kelas masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, para orang tua diminta memastikan anak-anaknya langsung pulang ke rumah setelah penjemputan dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi unjuk rasa masih berlangsung.
Ia berharap, kerja sama yang baik dari para orang tua, pihak sekolah, dan seluruh masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif serta melindungi anak-anak dari potensi gangguan keamanan di jalan raya.(*)










