BANTENEKSPRES.CO.ID,CIPUTATTIMUR — Center for Religious Research and Society (CERAS), sebuah lembaga riset di bawah naungan Yayasan Peminat Ilmu Ushuluddin (PIUS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Merawat Amanah, Meneguhkan Khidmah: Menimbang Keadilan dan Kemaslahatan dalam Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji” pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pra-Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 dan menghadirkan para akademisi, peneliti, ulama, pengurus organisasi keagamaan serta pemangku kepentingan pengelolaan keuangan haji nasional.
FGD ini digelar di tengah menghangatnya perdebatan publik mengenai distribusi nilai manfaat dana haji, mulai dari usulan reformulasi skema subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027, rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 soal keadilan distribusi nilai manfaat, hingga wacana penguatan mekanisme rekening individual (individual account) bagi calon jemaah.
Diskusi difokuskan pada empat klaster isu strategis. Pertama, keadilan distribusi nilai manfaat dana haji, termasuk pertanyaan mendasar mengenai siapa pemilik sesungguhnya atas hasil investasi dana haji, dan bagaimana mengukur keadilan antara jemaah yang berangkat dengan jemaah yang masih menunggu. Kedua, keberlanjutan dana haji, termasuk dampak penggunaan nilai manfaat terhadap likuiditas, risiko fiskal jangka panjang, serta keadilan antargenerasi. Ketiga, perspektif fikih dan maqashid syariah, meliputi prinsip amanah, konsep istitha’ah dalam pembiayaan haji, serta prinsip maslahah dan perlindungan harta (hifzh al-mal). Keempat, opsi reformasi kebijakan, mencakup skema rekening individual, skema distribusi berjenjang, skema kombinasi subsidi dan akumulasi manfaat individu, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas.
FGD ini juga merespons perihal subsidi biaya haji yang menjadi perhatian masyarakat, seperti terekam dalam hasil survei Litbang Kompas (Kompas.id) pada 16-23 April 2026. Survei yang menggunakan metode sampel acak ini dilakukan di 38 provinsi dengan melibatkan 1.200 responden perempuan dan laki-laki berusia 17-65 tahun. Survei ini menangkap, mayoritas responden (91,5 persen) tidak mengetahui bahwa calon haji mendapatkan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Sekitar 8,5 persen responden yang mengetahui hal itu berpendapat agar subsidi yang diberikan maksimal hanya 20 persen.
Dalam sambutan pembuka, Ketua PIUS Prof. Dr. Media Zainul Bahri, MA, memperkenalkan CERAS sebagai lembaga yang konsisten mengkaji isu-isu keagamaan kontemporer secara kritis dan multidisipliner. Ia turut memberikan gambaran awal mengenai polemik pengelolaan dana haji yang belakangan menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan urgensi forum diskusi semacam ini untuk menjernihkan duduk perkara di tengah simpang siurnya wacana yang berkembang.
Dadi Darmadi, MA, Ph.D, akademisi UIN Jakarta Alumnus Harvard University yang dikenal sebagai peneliti haji di Indonesia, menyoroti pelaksanaan ibadah haji dari sudut pandang sosiologis dan antropologis. Ia menekankan pentingnya membaca praktik haji tidak semata sebagai ritual keagamaan, melainkan juga sebagai fenomena sosial yang melibatkan relasi kuasa, ekonomi, dan dinamika masyarakat yang kompleks, sebuah perspektif yang menurutnya kerap luput dari perdebatan pengelolaan dana haji yang lebih banyak berkutat pada aspek fikih dan keuangan. Ia juga menggarisbawahi ketegangan antara kepentingan individu jamaah dan kohesi sosial jamaah secara kolektif, yang menurutnya turut menentukan bagaimana sebuah kebijakan haji diterima atau ditolak di tingkat akar rumput. Mengakhiri paparannya, Dadi menyampaikan sebuah refleksi penutup yang menjadi salah satu sorotan penting FGD: “Reformasi yang baik bukan yang paling untung secara hitungan, juga bukan yang paling murni secara fikih semata, tetapi yang paling jujur ke dua-duanya: jujur ke angka, dan jujur ke makna.”
Dr. Idris Mas’udi, perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memaparkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Nahdlatul Ulama soal dana haji dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ploso 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan haji bersifat sangat pelik dan penting untuk dikaji, karena tidak hanya menyangkut dimensi etik, tetapi juga aspek syariah yang mendalam. Ia memaparkan data yang menunjukkan adanya ketimpangan skema subsidi apabila dibandingkan dengan jumlah jamaah yang masih mengantre dalam daftar tunggu haji yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan. Idris juga menyoroti skema akad wakalah dalam pengelolaan dana haji yang berpotensi mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), sehingga rawan menimbulkan persoalan dari sisi kepatuhan syariah. Dari pemaparannya, Idris menyampaikan tiga rekomendasi utama perbaikan tata kelola ke depan: Pertama, transparansi akad wakalah antara BPKH dan jamaah agar terhindar dari unsur gharar; Kedua, peninjauan ulang formula subsidi silang agar lebih proporsional terhadap jumlah dan lama masa tunggu jamaah; dan Ketiga, penguatan pengawasan syariah yang independen atas pengelolaan nilai manfaat dana haji.
Sementara itu, Ketua MUI Dr. KH. Abd. Moqsith Ghazali, MA mengangkat perdebatan hukum asal (fikih) pelaksanaan haji dan umrah beserta problematikanya di lapangan. Ia mengulas kembali diskursus klasik mengenai apakah kewajiban haji harus ditunaikan segera (fawr) atau boleh ditunda (tarākhī), sebuah perdebatan yang menurutnya kembali relevan di tengah panjangnya masa tunggu jamaah saat ini. Kiai Moqsith turut menjelaskan konsep istitha’ah baik secara fisik (badaniyah) maupun finansial (maliyah), serta mengaitkannya dengan kebijakan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang menurutnya juga ditujukan untuk memastikan kesiapan kondisi fisik jamaah. Dalam kerangka maqasid al-syariah, ia membaca kenaikan BIPIH sekaligus wacana pembatasan usia maksimal jamaah sebagai upaya untuk menyeimbangkan pemenuhan istitha’ah dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) jamaah itu sendiri, mengingat risiko kesehatan yang meningkat pada jamaah lanjut usia. Ia mencatat bahwa selama ini persoalan kesiapan fisik kerap disiasati melalui skema safari wukuf, yang menurutnya turut perlu dievaluasi dalam kerangka istitha’ah yang lebih menyeluruh.
Di akhir diskusi, Direktur CERAS Dr. Rifqi Muhammad Fatkhi, MA menegaskan bahwa pengelolaan nilai manfaat dana haji bukan sekadar persoalan teknis-finansial, melainkan menyentuh dimensi syariah, keadilan sosial, hingga tafsir fikih klasik yang perlu terus dikontekstualisasikan. CERAS berharap forum diskusi ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi para pemangku kebijakan, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pemegang fungsi pengawasan dan legislasi, dalam merumuskan tata kelola dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.
FGD berlangsung interaktif dengan dipandu oleh moderator Sa’adatul Jannah, MA, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan diikuti oleh para peserta aktif yang memperkaya sudut pandang para narasumber. FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disusun menjadi naskah kebijakan (policy brief) untuk disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dana haji nasional. (*)
CERAS Gelar FGD Bahas Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji








