TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus korupsi sekolah paket untuk warga miskin di Kabupaten Tangerang masuk babak baru. Tersangkanya, KG, seorang kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Tersangka keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada pukul 21.30 WIB mengenakan rompi pink tahanan dan sambil tersenyum. Kepada awak media, KG sambil tersenyum mengaku sudah memberikan manfaat banyak kepada masyarakat dan membantu negara. “”Tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” katanya, Senin malam 24 Agustus 2026.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penyidik menemukan peran KG dalam pusaran kasus korupsi sekolah kesetaraan atau paket. Untuk keperluan penyidikan, tersangka di tahan di Rumah Tahanan Serang.
Hingga kini, masih dilakukan pengembangan dan pendalaman oleh penyidik kejaksaan. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus sekolah paket atau kesetaraan SD, SMP hingga SMA.
“Setelah dua alat bukti yang cukup, maka kami putuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil tetap melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Tidak menutup ada kemungkinan untuk tersangka yang lain,” tegasnya.
Wahyudi mengatakan, penyidik menemukan adanya manipulasi data ratusan siswa yang ikut sekolah paket atau kesetaraan. Ada tiga kategori siswa yang ditemukan penyidik, yakni, siswa fiktif, tidak aktif dan aktif sementara.
Modusnya, tersangka memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lalu, manipulasi ini dimaksudkan agar dana dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bisa digelontorkan penuh sesuai dengan jumlah siswa. Namun, fakta di lapangan ditemukan, dari ratusan siswa yang diinput ke sistem hanya ada beberapa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Ya, di antaranya ada beberapa siswa yang fiktif, ya toh, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mungkin untuk secara teknis akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Arsyad mengatakan, ada kemungkinan tersangka baru dalam pusaran kasus PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi. Saat ini satu tersangka dengan peran sebagai Kepala PKBM yang bertanggung jawab atas tata kelola pembelajaran.
“Nanti kita lakukan pendalaman dulu, ya. Nanti kita lihat pengembangan dari penyidikan ini. Kami periksa saksi dari ini lebih kurang 150 orang. Juga ada dari siswa, dari struktur organisasi dari PKBM Indonesia Negeriku sendiri,” katanya.
Rincinya, pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp813 juta untuk 535 siswa miskin atau kurang mampu. Namun fakta di lapangan hanya terdapat 7 siswa aktif yang ikut belajar di kelas hingga lulus.
Operasi serupa diulangi pada tahun anggaran 2024 dengan dana yang diterima sebesar Rp908,83 juta untuk sekolah paket 581 siswa. Namun, faktanya, hanya ada 13 siswa yang aktif belajar di kelas hingga lulus.
Tak cukup sampai di situ, aksi serupa kembali diulangi pada tahun anggaran 2025. PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp822,140 juta untuk sekolah paket 511 siswa. Namun, faktanya hanya ada 8 siswa yang aktif sekolah.
“Kerugian negara kurang lebih Rp2,5 miliar. Kami kenakan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru. Juga pasal 604. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo










