Bimtek Keterbukaan Informasi Dorong Desa dan Kelurahan Lebih Transparan

Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintahan Desa/Kelurahan yang digelar di Yayasan Sahabat Keluarga Lippo Karawaci, Jalan Raya Binong Nomor 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintahan desa dan kelurahan didorong tidak sekadar menjalankan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga terbuka dalam menyampaikan informasi publik. Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran dan jalannya pemerintahan.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintahan Desa/Kelurahan yang digelar di Yayasan Sahabat Keluarga Lippo Karawaci, Jalan Raya Binong Nomor 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismai.

Dalam pemaparannya, Muhammad Faizal menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi badan publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. “Masyarakat berhak tahu,” katanya.

Ia menjelaskan, hak masyarakat atas informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, pemerintah maupun badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan mempublikasikan informasi secara proaktif.

Menurut Faizal, keterbukaan informasi juga memiliki manfaat yang lebih luas. Selain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, keterbukaan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar demokrasi. Pemerintahan yang terbuka, kata dia, akan lebih mudah membangun kepercayaan sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Beni Ismai membahas persoalan yang dapat muncul ketika pelayanan informasi publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan, sengketa informasi dapat terjadi ketika badan publik menolak memberikan informasi yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan, memberikan informasi secara tidak lengkap, atau tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi.

“Permohonan informasi publik harus dilakukan sesuai dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” jelasnya.

Beni juga menjelaskan peran Komisi Informasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Di antaranya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar layanan informasi, menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan ajudikasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan badan publik.

Menurutnya, keterbukaan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat. Badan publik juga dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan publik, transparansi dan akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang lebih profesional dan efektif.

Dalam sesi tanya jawab, persoalan penggunaan anggaran turut menjadi perhatian peserta. Salah seorang peserta, Mamin Harsono, mempertanyakan kondisi ketika terdapat institusi yang menggunakan anggaran, namun hasilnya dinilai belum terlihat atau belum memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi mengenai penggunaan dana melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Jika badan publik tidak transparan atau tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan hingga menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Dengan mekanisme tersebut, keterbukaan informasi diharapkan menjadi instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran sekaligus memastikan program pemerintah memberikan manfaat yang nyata.(ADV)

 

Pos terkait