Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor Lintas Wilayah di Telukga, Beraksi 7 Kali di Tangerang-Jakarta Barat

Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua residivis curanmor di Teluknaga. Pelaku beraksi 7 kali di Tangerang hingga Jakarta Barat. Foto: Polres Metro Tangerang Kota

TELUKNAGA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pria berinisial AR alias Jack dan Udin yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Kedua residivis kasus serupa ini tak berkutik saat disergap di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu pagi, 28 Oktober 2026.

​Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah Benda dan Teluknaga.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Afit Priya Firmansyah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

​”Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beraksi sekitar tujuh kali di wilayah Teluknaga, Benda, Sepatan, hingga kawasan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Parikhesit.

​Saat melakukan penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku membawa barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta enam mata kuncinya yang digunakan untuk merusak kontak motor korban.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Vario dan Honda Beat, dua unit ponsel, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

​Berdasarkan pengembangan kasus, polisi sempat mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang ditunjukkan oleh para tersangka.

Di lokasi-lokasi tersebut, petugas bahkan menemukan korban pencurian yang sebelumnya belum sempat membuat laporan resmi.

Polisi langsung mengarahkan para korban untuk segera membuat laporan agar proses hukum dapat berjalan maksimal.

​Akibat aksi kejahatan ini, para korban diperkirakan mengalami kerugian material bervariasi, di antaranya sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta per kejadian.

​Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap kedua tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama.

Tersangka AR alias Jack pernah mendekam di penjara pada Juni hingga November 2021, sementara Udin tercatat pernah menjalani hukuman terkait perkara curanmor pada rentang tahun 2022 hingga 2023.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan di jaringan lain.

​Menanggapi kasus ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J Sianipar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan bermotor di tempat umum maupun pemukiman.

​”Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Herbin. (*)

Pos terkait