Desa Cirarab Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Kelahiran Anak

URUS BERKAS : Pemdes Cirarab meminta kepada masyarakat untuk mengurus berkas akte kelahiran anak sebagai identitas resmi. Randy/Bantenekspres.co.id

LEGOK,BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurus dokumen kependudukan tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Akta kelahiran dinilai sangat penting karena menjadi salah satu dokumen identitas resmi bagi setiap anak. Karena itu, Pemerintah Desa Cirarab mendorong agar seluruh anak di wilayahnya memiliki akta kelahiran sejak dini.

 

Kepala Desa Cirarab Imas Rayulatifah mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu masyarakat dalam proses pengurusan akta kelahiran. Warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

 

“Akta kelahiran ini sangat penting bagi setiap anak karena merupakan identitas yang sah. Kami mengimbau kepada masyarakat yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya,” ujar Imas kepada Bantenekspres.co.id, Kamis 13 Agustus 2026.

 

Menurutnya, Pemerintah Desa Cirarab akan membantu masyarakat mulai dari proses pengajuan hingga pencetakan dokumen akta kelahiran sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

 

“Masyarakat cukup datang ke Kantor Desa Cirarab dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya petugas desa akan membantu proses pengurusannya,” katanya.

 

Imas menjelaskan, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Cirarab untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

 

“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak merasa kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan. Tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan atau ke Disdukcapil, datang ke kantor desa, kami akan bantu prosesnya,” jelasnya.

 

Selain memberikan pelayanan, Pemerintah Desa Cirarab juga akan melakukan pendataan terhadap anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Pendataan tersebut dilakukan agar tidak ada anak yang terlewat dan belum memiliki dokumen identitas resmi.

 

“Kami juga akan melakukan pendataan. Kami ingin mengetahui mana saja anak-anak di Desa Cirarab yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga bisa segera kami bantu proses,” ungkapnya.

 

Ia mengingatkan para orang tua agar tidak menunda pengurusan akta kelahiran hingga anak beranjak dewasa. Menurutnya, dokumen tersebut akan dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.

 

“Jangan sampai anak sudah besar tetapi belum memiliki akta kelahiran. Lebih baik diurus sejak sekarang agar dokumennya sudah tersedia ketika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tuturnya.

 

Imas juga menegaskan, bahwa pelayanan pengurusan akta kelahiran yang dibantu melalui Kantor Desa Cirarab gratis dan tidak dipungut biaya.

 

“Pembuatan akta kelahiran anak ini gratis. Tidak ada pungutan apapun dalam pelayanan di desa. Jadi masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk datang mengurus akta kelahiran anaknya,” tegasnya.

 

Ia berharap, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan baik. Pemerintah Desa Cirarab juga mengajak para orang tua untuk aktif melengkapi administrasi kependudukan anak demi kepastian identitas dan kemudahan dalam berbagai kebutuhan administrasi.

 

“Kami akan terus membantu masyarakat. Yang terpenting, masyarakat datang membawa persyaratan dan jangan menunda. Kalau ada anak yang belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan dan kami akan bantu prosesnya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Randy Yastiawan

Pos terkait