Percepat Pengesahan Empat Raperda, Wagub Sebut Demi Kepentingan Masyarakat

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas penjelasan DPRD sebagai pengusul Raperda usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten Kota Serang, Rabu 12 Agustus 2026.

 

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten dapat segera disahkan menjadi Perda. Percepatan ini dilakukan agar bisa menjadi jembatan mengawal kepentingan masyarakat Banten.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Dimyati usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi Terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 12 Agustus 2026.

Diketahui, Keempat Raperda tersebut tentang Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimyati mengatakan, Raperda tersebut harus segera disahkan agar Provinsi Banten lebih maju, tertata dan teratur.

“Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten. Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Barhum tersebut, tanggapan fraksi terhadap pendapat gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten diserahkan kepada pimpinan rapat. (*)

 

Pos terkait