SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kecamatan Serpong Utara menjadi wilayah dengan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tertinggi di Kota Tangsel hingga 8 Agustus 2026.
Capaian tersebut turut menopang penerimaan pajak daerah Kota Tangsel yang hingga periode tersebut telah mencapai Rp1,77 triliun atau 64,88 persen dari target sebesar Rp2,73 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, realisasi pendapatan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, mulai dari pajak reklame, pajak air tanah, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, opsen PKB hingga opsen BBNKB.
“Realisasi dengan capaian tertinggi berasal dari sektor PBB-P2 sebesar 86,71 persen. Tingginya realisasi didukung oleh kebijakan relaksasi pajak daerah PBB-P2 untuk pembayaran di awal tahun yang menunjukkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak lebih awal,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID beberapa waktu lalu.
Eki menambahkan, berdasarkan realisasi PBB-P2 tahun 2026, Kecamatan Serpong Utara menjadi kecamatan dengan kontribusi realisasi tertinggi, yakni sebesar 67,18 persen dari total realisasi PBB-P2.
Menurutnya, tingginya capaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya karena Serpong Utara memiliki kawasan permukiman dan komersial dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) relatif tinggi.
“Kondisi tersebut membuat nilai ketetapan PBB-P2 per objek pajak juga lebih besar dibandingkan kecamatan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, selain itu komposisi objek pajak Buku V di wilayah Serpong Utara cukup dominan. Objek pajak dalam kelompok tersebut memiliki nilai ketetapan yang tinggi serta tingkat kepatuhan pembayaran yang cukup baik.
“Objek pajak pada kelompok ini memiliki nilai ketetapan yang tinggi dan tingkat kepatuhan pembayarannya juga sangat baik, sehingga memberikan kontribusi besar terhadap realisasi PBB-P2,” jelasnya.
Faktor lainnya adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Serpong Utara. Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan relaksasi PBB-P2 berupa pemberian potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengaku, Bapenda Kota Tangsel juga terus memperkuat digitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah. “Upaya ini dilakukan melalui perluasan kanal pembayaran digital, kerja sama dengan perbankan hingga pelayanan jemput bola menggunakan mobil keliling,” ujarnya.
Menurutnya, kombinasi kebijakan insentif dan kemudahan layanan tersebut mendorong masyarakat membayar pajak lebih cepat, mudah dan tepat waktu. “Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan realisasi PBB-P2,” tambahnya. (*)











