Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Tewaskan Anak di Mauk

Polresta Tangerang dan Polsek Mauk berhasil ringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang anak di Mauk. Sajam corbek disita sebagai barang bukti. Foto: Polsek Mauk

MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Jalan Raya Mauk, Kampung Malaka, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Seorang pemuda berinisial AF (20) berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis corbek berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M Indra Waspada, melalui Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana membenarkan penangkapan tersangka yang sempat minim petunjuk tersebut.

Penangkapan berhasil dilakukan berkat kerja sama tim gabungan dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang.

“Awalnya kasus ini terbilang minim petunjuk. Namun, setelah gabungan tim dari Unit Jatanras, Resmob dan Inafis Satreskrim Polresta Tangerang turun memback-up Polsek Mauk, petunjuk berhasil didapatkan hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, Kamis, 6 Agustus 2026.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekira pukul 02.30 WIB, Minggu, 2 Agustus 2026.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, Syahrudin, dibangunkan oleh kerabatnya sekira pukul 04.00 WIB.

Pelapor diperlihatkan foto korban, anaknya berinisial S, yang sedang berada di rumah sakit dengan kondisi baju bagian belakang penuh bercak darah.

Sekira pukul 05.00 WIB, keluarga menerima kabar duka bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan kaki.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mauk memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aji Solehudin bersama tim untuk mengusut tuntas aksi kekerasan jalanan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek warna kuning, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah baju warna putih dan 1 (satu) unit ponsel (HP).

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Polsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262, Pasal 466, serta Pasal 307 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (*)

Pos terkait