SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap sekaligus memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Menurut Benyamin, pengungkapan dengan jumlah barang bukti yang sangat besar tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangsel.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangsel atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G,” ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Benyamin menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pemberantasan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi korban penyalahgunaan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menjaga masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal. Upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi, pengawasan, serta penindakan yang tegas terhadap para pelaku,” tambahnya.
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polres Tangsel, Badan Narkotika Nasional (BNN), instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun obat keras ilegal.
Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Saya mengajak seluruh warga Tangsel untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat menciptakan Kota Tangsel yang semakin aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Tangsel memusnahan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026 lalu.
Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Serpong, Selasa (4/8) dengan menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan dipimpin Kapolres Tangsrl AKBP Boy Jumalolo, dan dihadiri Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kanit Reskrim Polsek Serpong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Boy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. “Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya. (*)





