CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel mencatat tren peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel masih menjadi perhatian serius. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026 tercatat sebanyak 258 kasus kekerasan terjadi. Sementara sepanjang 2025 terjadi 397 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Meningkatnya jumlah laporan tersebut dinilai tidak semata-mata menunjukkan bertambahnya kasus, tetapi juga karena korban mulai berani melapor setelah gencarnya sosialisasi dan pendampingan.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, peningkatan laporan dipengaruhi semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mencari perlindungan hukum. Banyak faktor yang menyebabkan peningkatan kasus.
“Salah satunya karena korban maupun orang tua sekarang sudah berani melapor. Sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan membuat mereka mengetahui hak-haknya,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 5 Agustus 2026.
Tri menambahkan, tidak sedikit laporan yang masuk merupakan kasus lama yang baru diungkap oleh korban. Kasus yang paling banyak dilaporkan saat ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Banyak kasus rumah tangga yang kejadiannya sudah lama, baru sekarang korban berani melapor. Jadi bisa jadi kasusnya memang sudah terjadi sejak lama, tetapi baru dilaporkan sekarang,” tambahnya.
Menurutnya, fenomena tersebut juga terjadi secara nasional. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tren laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mengalami peningkatan di berbagai daerah.
Hingga Juli 2026, UPTD PPA Kota Tangsel telah menangani 258 laporan kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 kasus telah dinyatakan selesai atau terminasi, baik melalui proses hukum, mediasi, maupun penyelesaian di tingkat layanan.
“Sisanya masih dalam proses penanganan. Ada yang ditangani di kepolisian, pengadilan, maupun lembaga layanan lainnya,” jelasnya.
Untuk menekan angka kekerasan, UPTD PPA terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar orang tua, guru, peserta didik hingga tokoh masyarakat.
“Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat, terutama keluarga dan orang tua. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tanggung jawab melindungi anak bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi rutin dilakukan setiap bulan ke berbagai sekolah dengan melibatkan tiga kelompok sasaran sekaligus, yakni siswa, guru, dan orang tua.
“Kami tidak hanya memberikan edukasi kepada murid, tetapi juga kepada guru dan orang tua. Dengan begitu, upaya pencegahan kekerasan bisa dilakukan bersama-sama,” tutupnya. (*)











