Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin: Soal Ganti Rugi Lahan Hingga Tuntutan PDAM Gratis

UPT TPA Jatiwaringin beri tanggapan soal ganti rugi lahan, limbah lindi tercemar ke air warga, perbaikan IPAL hingga penyemprotan lalat di Jatiwaringin. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana perluasan TPA Jatiwaringin memicu kekhawatiran masyarakat terdampak.

 

Bacaan Lainnya

Warga Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, kini dihadapkan pada ketidakpastian nilai ganti rugi lahan, ancaman pencemaran air akibat limbah lindi hingga gangguan bau dan lalat.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Kasubag TU UPT TPA Jatiwaringin Dude Satwaludin, mewakili Kepala TPA Jaya Gemi, memberikan penjelasan terkait skema ganti rugi, penanganan limbah hingga distribusi air bersih bagi warga terdampak.

 

Menjawab kekhawatiran warga Kampung Jungkel terkait ganti rugi yang tidak memadai untuk membeli lahan pengganti, Dude memastikan proses penentuan harga akan dilakukan secara adil dan transparan.

 

“Penentuan harga tanah bukan di kami. Nanti ada tim appraisal atau tim khusus dari dinas terkait untuk menentukan harga. Saya yakin ada standar dan dasar hukumnya yang jelas untuk menghitung secara detail sesuai aturan berlaku,” ujar Dude, Selasa, 4 Agustus 2026.

 

Mengenai pendataan KTP yang sempat memicu spekulasi relokasi, Dude mengklarifikasi langkah tersebut merupakan inisiatif pengumpulan data KK atas usulan warga sendiri, bukan pendataan resmi untuk evakuasi dari pihak UPT.

 

Namun, UPT berencana mengusulkan perluasan lahan agar jarak permukiman warga dengan TPA tidak menimbulkan risiko besar.

 

Masalah pencemaran lingkungan menjadi perhatian utama. Air sumur warga, baik sumur dangkal maupun sumur satelit sedalam 100 meter, dilaporkan telah terjangkit limbah lindi TPA.

 

Dude mengakui bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Jatiwaringin saat ini belum berjalan secara maksimal.

 

“IPAL yang ada saat ini belum berjalan optimal karena saluran airnya tertutup sampah. Kami sedang mengupayakan perbaikan dan berharap dukungan anggaran yang memadai agar air lindi bisa teralirkan ke IPAL dan diolah secara maksimal,” jelasnya.

 

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga terdampak di wilayah Jatiwaringin, Gintung hingga Tanjakan Mekar, UPT telah berkoordinasi dengan PDAM untuk menyalurkan bantuan air di beberapa titik.

 

Mengenai keluhan perpipaan yang belum menjangkau seluruh permukiman, Dude menyarankan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pihak PDAM.

 

Pencemaran air sumur memaksa warga mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli air galon sehari-hari. Menanggapi tuntutan kompensasi berupa pembebasan biaya PDAM secara permanen, Dude meyakini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang mengkaji opsi terbaik.

 

Di sisi lain, Dude menilai keberadaan TPA tidak sepenuhnya berdampak negatif bagi ekonomi lokal.

 

“Saya tumbuh di daerah terdampak dan tahu persis wilayah sekitar TPA. Ada juga dampak positif ekonomi, warga bisa membuka usaha di area TPA, seperti pemulung yang bahkan bisa membangun rumah permanen dari hasil usahanya di sini,” tuturnya.

 

Guna menekan gangguan bau busuk dan serbuan lalat, pihak UPT telah memprogramkan penyemprotan rutin menggunakan cairan eco enzyme dan biotek.

 

Namun, Dude menambahkan, lonjakan populasi lalat tidak sepenuhnya bersumber dari TPA Jatiwaringin.

 

Menurutnya, potensi lain seperti usaha peternakan unggas milik warga sekitar juga berkontribusi saat memasuki masa panen.

 

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan solusi konkret, baik terkait kejelasan pembebasan lahan maupun optimalisasi IPAL, guna menjaga kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait