Sekolah Gratis untuk MA Masih Terkendala

Gubernur Banten, Andra Soni saat diwawancarai di Mapolda Banten, Senin 3 Agustus 2026. Foto Umam

 

SERANG – Pelaksanaan program sekolah gratis untuk Madrasah Aliyah (MA) yang dicanangkan oleh Pemprov Banten masih belum ada titik terang. Hingga saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov dengan Kemenag sebagai lembaga yang membawahi MA, untuk memuluskan program prioritas tersebut.

Bacaan Lainnya

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan MoU dengan Kemenag untuk peluncuran program sekolah gratis bagi siswa MA. Namun lantaran adanya perbedaan kewenangan pengelolaan yang membuat sedikit terhambat.

Maka pihaknya terus berupaya menyelesaikan hambatan teknis tersebut agar hak-hak para siswa di naungan Kemenag dapat segera terakomodasi.

“Kita sedang tindak lanjuti terus terkait dengan MoU, karena kaitannya kan ada pembeda ya antara sekolah satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama dan sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin 3 Agustus 2026.

Meski masih terganjal proses penyelarasan MoU, Pemprov Banten menargetkan program ini dapat bergulir pada tahun ajaran baru 2026/2027 dengan alokasi kuota mencapai 10 ribu siswa bagi siswa MA.

“Saya berharap mudah-mudahan di tahun ajaran ini bisa langsung dilaksanakan. Kita punya kuota sebenarnya sekitar 10.000 siswa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Banten, Hairul Umam, mengatakan bahwa berdasarkan data sementara, saat ini ada sekitar 275 MA swasta yang sanggup mengikuti program sekolah gratis.

“Ini inisiatif Pemprov yang kami dukung penuh. Tugas Kemenag Banten memverifikasi data, menyalurkan informasi ke madrasah, dan memastikan komitmen sekolah gratis bagi siswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program sekolah gratis untuk MA ini akan diluncurkan pada Juli mendatang, bersamaan dengan tahun ajaran baru 2026-2027.

Adapun tugas Kemenag pada tahap administrasi, yakni madrasah swasta yang ingin masuk program wajib mengajukan surat resmi ke Kanwil Kemenag Banten.

“Tugas kami mendata mana saja madrasah yang siap mengikuti program,” ungkapnya.

Untuk memastikan keikutsertaan, kata Umam, Kemenag Banten mewajibkan setiap madrasah tanda tangan MoU bermaterai sebagai dokumen yang akan dijadikan landasan hukum. (*)

 

Pos terkait