Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Bukti dari BPR Kerta Raharja Terkait Isu Kredit Fiktif

 Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika  

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang memanggil PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) untuk mengklarifikasi dugaan kredit fiktif dan manipulasi laporan keuangan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh terkait persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Gita mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dokumen dan bukti pendukung dari PT BPR Kerta Raharja terkait isu dugaan kredit fiktif.

Gita menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak manajemen, pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, 2025, hingga Juni 2026 menunjukkan hasil yang baik.

“Pada 2024, 2025, hingga Juni 2026, OJK sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan bersih. Itu yang disampaikan pihak BPR kepada kami,” ujarnya di DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis 30 Juli 2026.

Meski demikian, Komisi III belum mengambil kesimpulan akhir karena masih menunggu bukti-bukti yang akan diserahkan oleh pihak perusahaan.

“Kami tetap membutuhkan pembuktian dari pihak BPR. Jadi, kami akan melihat dokumen dan data yang mereka sampaikan,” kata Gita.

Menurutnya, sejumlah hal menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut, termasuk mekanisme dan sistem yang diterapkan oleh perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

“Karena ini menyangkut sistem, tentu ada beberapa hal yang harus diklarifikasi langsung oleh pihak BPR,” tuturnya.

Gita menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan. Oleh karena itu, seluruh proses akan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menunggu bukti itu secepatnya. Setelah semuanya lengkap, kami akan melihat dan mempelajarinya lebih lanjut,” ucapnya. (*)

 

 

Pos terkait