TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, membantah isu dugaan kredit fiktif yang sempat mencuat. Menurutnya isu tersebut tidak terbukti berdasar.
“Beberapa minggu lalu isu itu sebenarnya sudah terbantahkan. Kami juga sudah menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Ai Suherlan usai Hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis 30 Juli 2026.
Dikatakan Ai, pihaknya telah menyampaikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa tudingan mengenai kredit fiktif tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, kondisi perusahaan telah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan persoalan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kondisi kami bersih. Pada 2024, OJK sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya bersih. Begitu juga pada 2025, hasilnya juga bersih,” katanya.
“Jangan berasumsi. Kita berbicara berdasarkan fakta dan data yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, Ai juga menanggapi pertanyaan mengenai skema jaminan KSUE. Menurut dia, skema tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu bagian dari bisnis. Dalam kegiatan bisnis, kami bisa bekerja sama dengan siapa saja selama sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)





