TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil langkah konkret untuk menata kabel utilitas yang semrawut di sejumlah ruas jalan protokol. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Saiful menilai keberadaan kabel yang menggantung tanpa penataan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara utilitas. Karena itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama instansi terkait segera merealisasikan sistem penataan kabel bawah tanah melalui ducting atau manhole bersama.
“Kita melihat posisi kabel utilitas ini sudah sangat mengganggu, baik dari segi estetika ruang kota maupun keselamatan karena bahayanya mengintai. Kabel itu tidak lagi harus menggantung, tetapi bagaimana dibuat ducting bersama atau minimal manhole bersama yang lebih terukur,” ujarnya kepada Bantenekspres.co.id, Rabu 29 Juli 2026.
Menurutnya, apabila pembangunan ducting dinilai membutuhkan biaya besar, Pemkot dapat memilih alternatif yang lebih realistis dengan membangun manhole bersama di sepanjang jalan protokol. Dengan demikian, setiap penyedia utilitas tinggal memanfaatkan jalur yang telah disiapkan pemerintah tanpa harus membongkar badan jalan.
“Kalau ducting mahal, silakan bikin manhole bersama. Pemerintah daerah menyiapkan jalurnya, lalu setiap vendor utilitas tinggal mendorong kabel dari bawah. Jadi jalan yang sudah bagus tidak terus-menerus dibongkar,” katanya.
Ia juga menyoroti banyaknya tiang dan kabel yang menumpuk di satu titik, terutama di jalan kota, jalan provinsi, hingga jalan nasional. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung lama dan bahkan pernah memakan korban akibat kabel yang menjuntai.
“Sudah berapa kali memakan korban orang terjerat kabel. Ini harus segera dirapikan,” tegasnya.
Saiful menilai penataan kabel seharusnya sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) selesai dibahas. Sebab, menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil langkah penertiban.
“Kan ada amanat Perwal yang bisa dijalankan. Mana yang bisa dilakukan, jalankan dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Saiful meminta Pemkot bertindak tegas terhadap pemasangan kabel utilitas tanpa izin. Menurutnya, penegakan aturan harus dibarengi dengan penyediaan solusi berupa jalur utilitas bersama agar proses penataan dapat berjalan efektif.
“Ada yang cukup izin di tingkat RW tanpa ke pemerintah daerah. Ketika ada kabel utilitas melintang tanpa izin, ya harus ditindak. Tapi pemerintah juga siapkan solusinya, sediakan jalur utilitas bersama sehingga semua bisa dipendam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan Pemkot Tangerang terus melanjutkan penataan utilitas di jalan yang menjadi kewenangannya. Saat ini relokasi kabel tengah dilakukan di Jalan Daan Mogot dan selanjutnya akan berlanjut ke kawasan Cikokol.
Menurutnya, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penataan utilitas. Ke depan, Kota Tangerang akan mengembangkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) agar seluruh jaringan kabel dapat ditempatkan di bawah tanah secara lebih tertata.
“Salah satu tujuan relokasi ini adalah meningkatkan estetika kota, sekaligus menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan. Kita tahu ada beberapa kasus kabel yang membahayakan masyarakat, sehingga ini menjadi salah satu fokus kami,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kabel yang menjuntai atau membahayakan pengguna jalan.
“Kalau ada kabel yang membahayakan pengguna jalan dan tidak segera diperbaiki sesuai SOP, maka tim gabungan Pemerintah Kota bersama penyelenggara utilitas akan melakukan pemutusan sementara demi keselamatan masyarakat,” tegasnya. (*)
Reporter: M Dhuyuf Khuzaimi








