PSEL TPA Cilowong Masuk Tahap Studi Kelayakan

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi saat diwawancarai wartawan.

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, mulai memasuki tahap studi kelayakan (feasibility study/FS). Tahapan tersebut dijadwalkan dimulai pada 3 Agustus 2026 sebagai langkah awal sebelum pembangunan fisik dilakukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan kepastian pelaksanaan FS diperoleh setelah kunjungan Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pangan ke TPAS Cilowong pada Sabtu 25 Juli 2026.

“Insya Allah tanggal 3 Agustus akan dimulai feasibility study atau studi kelayakan,” kata Farach, Selasa 28 Juli 2026.

Menurutnya, studi kelayakan akan berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan. Kajian tersebut akan menentukan kesiapan proyek dari berbagai aspek sebelum memasuki tahap konstruksi.

Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pembangunan fisik atau groundbreaking ditargetkan dimulai pada Desember 2026. Sementara masa pengerjaan proyek diperkirakan memakan waktu sekitar 18 bulan.

“FS akan berlangsung kurang lebih tiga sampai empat bulan. Setelah itu baru dilakukan groundbreaking, mudah-mudahan secepatnya bisa dimulai pada Desember 2026. Pelaksanaan pembangunannya diperkirakan selama 18 bulan,” ujarnya.

Farach menjelaskan, PSEL TPAS Cilowong merupakan proyek kerja sama aglomerasi antara Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kota Cilegon. Pemerintah Provinsi Banten juga diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan proyek lintas daerah tersebut.

Ia memastikan kebutuhan lahan utama seluas lima hektare telah tersedia. Namun, berdasarkan hasil kajian bersama Sucofindo, masih diperlukan lahan tambahan untuk menampung fly ash dan bottom ash atau residu hasil pembakaran sampah.

“Masih dibutuhkan lahan untuk fly ash dan bottom ash sebagai tempat penanganan sisa hasil pembakaran, baik yang berbentuk padatan maupun serbuk,” jelasnya.

Farach berharap pembangunan PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Serang. Meski demikian, ia menegaskan pengoperasian PSEL tidak menghilangkan kewajiban masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya.

“Kehadiran PSEL bukan berarti budaya memilah sampah hilang. Pemilahan dari sumber tetap harus dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang baik,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait