Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Saksi Pelapor, Kumpulkan Bukti Kasus Kredit Fiktif dan Fraud BPR

Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Saksi Pelapor, Kumpulkan Bukti Kasus Kredit Fiktif dan Fraud BPR
Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Foto Istimewa

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai mengusut dugaan kredit fiktif dan fraud yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (BPR KR) Gemilang. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa pelapor sebagai saksi guna mengumpulkan keterangan dan bukti awal.

Pelapor yang juga aktivis Tangerang, Gilang Purnama, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan selama lebih dari satu jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola di BPR Kerta Raharja.

Bacaan Lainnya

“Ada 18 pertanyaan kepada saya dari penyidik. Ada tiga jaksa yang memeriksa tadi. Pertanyaannya soal tata kelola, utang yang membengkak dan permodalan BPR,” kata Gilang, Minggu 19 Juli 2026.

Menurut Gilang, penyidik juga meminta data tambahan untuk melengkapi proses penyelidikan, terutama terkait dugaan penyimpangan kredit dan fraud yang diduga terjadi pada kuartal III tahun 2024.

Ia menilai apabila dugaan fraud tersebut terbukti merupakan akibat buruknya tata kelola perbankan, maka pihak yang paling dirugikan adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pemegang saham mayoritas BPR Kerta Raharja.

“Kalau ada fraud karena kesalahan tata kelola perbankan maka yang dirugikan adalah Pemkab Tangerang selaku pemegang saham terbesar. Tentunya saya tidak ingin karena kesalahan segelintir orang ini membawa dampak buruk dan mencoreng nama baik Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sebelumnya, Gilang melaporkan dugaan kesalahan penempatan pos kredit antara pihak terkait dan pihak tidak terkait senilai Rp19,8 miliar kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Selain itu, ia juga menyoroti tingginya nilai pinjaman yang diterima BPR Kerta Raharja dari bank lain.

Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Juni 2026, nilai pos “Pinjaman yang Diterima” mencapai Rp456,29 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp430,69 miliar.

Gilang menyebut total kredit kepada pihak tidak terkait per Juni 2026 tercatat sebesar Rp650,95 miliar. Dengan demikian, sekitar 70 persen dana yang digunakan untuk menyalurkan kredit berasal dari pinjaman bank lain.

Selain itu, berdasarkan Laporan Kualitas Aset Produktif (KAP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026, nilai kredit bermasalah dengan kolektibilitas 5 (macet) untuk kategori kredit pihak tidak terkait mencapai Rp16,64 miliar. Nilai tersebut meningkat dibandingkan September 2025 yang berada di kisaran Rp13,9 miliar.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Jika kondisi tersebut tidak ditangani dengan baik dan berujung pada kebangkrutan, maka Pemkab Tangerang sebagai pemegang saham terbesar berpotensi mengalami kerugian,” kata Gilang.

Pos terkait