Hari Pertama Sekolah, Pemkab Tangerang Izinkan ASN Antar Anak dan Ini Syaratnya?

Hari Pertama Sekolah, Pemkab Tangerang Izinkan ASN Antar Anak dan Ini Syaratnya?
Siswa SD di kabupaten Tangerang. Foto Dani Mukarom/Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Imbauan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah yang berlaku pada 13 Juli 2026.

Edaran tersebut memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut diterangkan bahwa dispensasi hanya berlaku bagi orang tua kandung yang mengantarkan anak ke sekolah, bukan kakek, nenek, paman, maupun bibi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, setiap penyalahgunaan dispensasi berdasarkan Surat Edaran Bupati terkait kegiatan mengantar anak ke sekolah akan ditindaklanjuti melalui penegakan disiplin ASN.

“Dan informasi ini segera disampaikan Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM kepada seluruh Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, dan Kepala Tata Usaha untuk diteruskan kepada ASN di masing-masing unit kerja,” katanya, Sabtu 11 Juli 2026.

Meski mendapatkan dispensasi, kata dia, ASN tetap diwajibkan kembali bekerja di unit kerja masing-masing setelah selesai mengantar anak ke sekolah. Dimana, batas waktu dispensasi diberikan hingga pukul 10.30 WIB.

ASN yang memanfaatkan dispensasi juga tetap diwajibkan melakukan absensi masuk melalui sistem yang berlaku serta absensi pulang. Selain itu, ASN harus mengisi data dispensasi melalui tautan yang telah disediakan oleh BKPSDM.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan pelaksanaan Apel Senin tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Untuk ASN di kecamatan, daftar hadir apel tetap diisi secara manual dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, maupun Kepala Tata Usaha diminta menerbitkan surat perintah mengantar anak ke sekolah dengan batas waktu hingga pukul 10.30 WIB.

Data intervensi dinas luar berdasarkan surat perintah tersebut wajib diinput ke dalam sistem SPOT paling lambat pukul 12.00 WIB. (*)

Pos terkait