Eko Sucipto Buka Suara soal Kunjungan ke SMPN 18 Serang, Klaim Tindak Lanjuti Aduan 19 Warga

Eko Sucipto Buka Suara soal Kunjungan ke SMPN 18 Serang, Klaim Tindak Lanjuti Aduan 19 Warga
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS, Eko Sucipto. Foto Aldi Alpian/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS, Eko Sucipto, memberikan penjelasan terkait kunjungannya ke SMPN 18 Kota Serang yang sempat menjadi sorotan.

Menurut dia, kedatangannya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari 19 warga mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Bacaan Lainnya

Eko mengatakan, warga mengeluhkan banyak anak yang tinggal di sekitar SMPN 18 tidak diterima pada proses SPMB tahun ajaran 2026/2027. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, anak-anak dari lingkungan sekitar sekolah tersebut umumnya dapat diterima.

“Awalnya saya menerima aduan dari warga. Mereka mempertanyakan mengapa anak-anak yang rumahnya dekat sekolah justru tidak lolos. Dari situ saya datang untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak sekolah,” kata Eko saat dikonfirmasi Banten Ekspres.

Ia menegaskan, kunjungan tersebut tidak bertujuan mengintervensi proses penerimaan siswa maupun memengaruhi keputusan sekolah. Menurutnya, ia hanya ingin memperoleh informasi agar dapat menjelaskan persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Saya hanya bertanya mengenai mekanisme dan pertimbangannya. Tidak ada niat menekan atau ikut menentukan hasil penerimaan karena itu memang menjadi kewenangan sekolah dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman yang menyebut kunjungan tersebut bukan agenda resmi lembaga, Eko mengaku menghormati penjelasan tersebut. Ia mengakui tidak membawa surat tugas saat mendatangi sekolah.

“Saya memahami apa yang disampaikan Ketua DPRD. Memang kunjungan itu bukan penugasan resmi. Justru saya menjadikannya sebagai masukan agar ke depan penanganan aduan masyarakat bisa ditempuh melalui mekanisme yang lebih formal,” katanya.

Eko menilai langkahnya menerima laporan warga dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah masih merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Serang.

Ia mengacu pada Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan hak kepada anggota DPRD untuk menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara kelembagaan, prosesnya akan melalui komisi terkait dan pimpinan DPRD.

“Saya hanya menjalankan fungsi menerima aspirasi masyarakat. Kalau nanti perlu pembahasan lebih lanjut secara resmi, tentu saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD,” jelasnya.

Eko berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk dirinya, agar koordinasi antara anggota DPRD dan pimpinan lembaga dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih baik.

“Saya terbuka terhadap kritik dan masukan. Tujuan saya sederhana, yaitu memastikan aspirasi masyarakat didengar. Kalau ada kekurangan dalam cara saya, tentu akan menjadi bahan evaluasi,” tuturnya.

Ia menambahkan akan tetap menerima dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah pemilihannya di Kecamatan Walantaka dan Curug, dengan tetap berpedoman pada mekanisme kelembagaan yang berlaku. (*)

Pos terkait