Pemprov Banten Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Doga Group Internasional

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Aman Tag: Karyawan PT Doga

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Doga setelah melakukan inspeksi langsung saat aksi unjuk rasa yang digelar para buruh pada 24 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Atas temuan tersebut, perusahaan akan segera menerima nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran resmi agar segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Aman, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, kewenangan pengawas tidak masuk ke ranah perundingan hubungan industrial, melainkan memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan.

“Dari hasil pemeriksaan, baik pihak perusahaan maupun perwakilan pekerja sama-sama mengakui masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.

Sejumlah persoalan yang menjadi temuan antara lain menyangkut sistem pengupahan, pembayaran upah lembur, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, waktu kerja, hingga waktu istirahat pekerja.

Aman menegaskan seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada perwakilan perusahaan agar segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan jam kerja sudah diatur secara jelas, yakni maksimal tujuh jam per hari untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan tersebut, maka wajib membayar upah lembur.

“Kalau waktunya diperpanjang, maka wajib membayar lembur. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan yang berfungsi sebagai surat teguran kepada PT Doga. Melalui nota tersebut, perusahaan diberi kesempatan melakukan perbaikan sebelum proses pengawasan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Aman menjelaskan, apabila perusahaan mengabaikan teguran tersebut, maka terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administrasi maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Salah satu sanksi administrasi yang dapat dikenakan adalah penghentian proses perizinan perusahaan, terutama apabila terbukti tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS, pemerintah bisa merekomendasikan penghentian perizinannya. Itu salah satu bentuk sanksi administrasi,” katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan akan mengedepankan pendekatan pembinaan. Menurutnya, PT Doga merupakan perusahaan yang masih tergolong baru sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki seluruh pelanggaran yang ditemukan.

“Saya berharap ada perubahan. Perusahaan baru bukan berarti boleh mengabaikan aturan. Ketika memulai usaha, tentu sudah memahami aturan main yang berlaku,” ujarnya. (*)

 

Pos terkait