TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pelarian FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Modern Golf and Country Club, Kota Tangerang, akhirnya berakhir. Pria yang sempat dikabarkan sebagai pejabat itu ditangkap tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Bandar Lampung, Jumat 26 Juni 2026.
Polisi memastikan informasi yang menyebut FP merupakan seorang pejabat tidak benar. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Operasi tersebut dipimpin AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di kawasan Modern Golf and Country Club, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Video dugaan penganiayaan yang beredar di media sosial sempat memicu perhatian luas masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan FP sebagai tersangka.
Iwan menjelaskan, motif sementara penganiayaan dipicu rasa cemburu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman sambil mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” katanya.
Ucapan tersebut didengar korban yang merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya bergerak cepat mengusut perkara tersebut hingga pelaku berhasil diamankan di luar daerah.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Jauhari menambahkan, setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








