TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota memastikan pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Modern Golf and Country Club, Modernland, Kota Tangerang, bukan merupakan pejabat publik maupun aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriesetiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial FP (38) diketahui berprofesi sebagai wirausaha biasa.
“Pelaku merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wirausaha biasa,” kata AKP Iwan Heriesetiawan dalam keterangannya Jum’at 26 Juni 2026.
Ia menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Menurut Iwan, tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf and Country Club, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Sebelumnya, manajemen Modern Golf and Country Club juga telah memberikan sanksi tegas kepada FP dengan memasukkan namanya ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang secara permanen memasuki area maupun menggunakan fasilitas lapangan golf tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (*)











