Pelaku Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Dibanned Permanen

Caddy Golf
Korban merupakan Caddy Modern Golf and Country Club mendapatkan perawatan medis di Mayapada Hospital di Jalan Honoris Raya, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Selasa (23/6) Foto Istimewa

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Manajemen Modern Golf & Country Club mengambil tindakan tegas terhadap pria berinisial FP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf (pramugolf) di kawasan Modern Golf & Country Club, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Melalui surat resmi bernomor 007/MGMT-MGCC/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, manajemen menyatakan telah mencabut seluruh hak bermain golf milik FP, melarang yang bersangkutan mengakses seluruh fasilitas klub, serta menetapkannya sebagai Persona Non Grata atau orang yang tidak diperkenankan berada di lingkungan Modern Golf & Country Club secara permanen.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh lapangan golf di Indonesia tersebut, manajemen menyebut keputusan diambil karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang caddy pada 23 Juni 2026 di area Modern Golf & Country Club.

Selain menjatuhkan sanksi internal, manajemen juga meminta agar informasi tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengelola lapangan golf di Indonesia.

https://www.instagram.com/reel/DaCbnpFh9fM/?igsh=MXNnZHMwdmM1anRiaA==

Sementara itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriesetiawan mengatakan, korban melaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian kepala dan wajah.

“Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum untuk mendukung proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKP Iwan, Jumat 26 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian saat peristiwa berlangsung. Rekaman tersebut kini tengah dianalisis sebagai salah satu alat bukti penting dalam proses pembuktian.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek pada kepala serta luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir akibat dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan,” katanya.

Menurut AKP Iwan, meski diketahui sempat terdapat upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana secara profesional, proporsional, dan transparan. Kami juga memastikan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum guna mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (*)

Pos terkait