DPRD Kota Serang Dorong Pencabutan PBG untuk THM yang Membandel

Ketua Bamperda DPRD Kota Serang Edi Santoso

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Serang mendorong penguatan sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi meski telah ditertibkan pemerintah. Salah satu sanksi yang diusulkan dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) adalah pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha yang melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Edi Santoso mengatakan, usulan tersebut muncul setelah DPRD menerima berbagai masukan dari Satpol PP Kota Serang terkait kendala yang dihadapi dalam penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam.

Menurut Edi, salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah tempat usaha yang telah ditutup dan disegel, namun kembali beroperasi karena belum adanya sanksi yang cukup kuat dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Ini menjadi bagian dari masukan dan penguatan terkait sanksi dalam revisi Raperda PUK yang sedang disusun. Ada tempat yang sudah ditutup dan disegel, tetapi kembali beroperasi. Dalam aturan yang lama belum ada pengaturan yang tegas mengenai kondisi seperti itu,” katanya, Selasa 9 Juni 2026.

Karena itu, dalam revisi Raperda PUK nantinya akan diatur lebih rinci mengenai bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha maupun pemilik bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha yang melanggar ketentuan.

Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pencabutan PBG terhadap bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam yang tidak sesuai perizinan. “Kalau PBG dicabut, secara otomatis tempat usaha tersebut tidak dapat lagi beroperasi. Bahkan ke depan juga akan diatur kemungkinan pembongkaran apabila memang diperlukan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain pencabutan PBG, DPRD juga mengusulkan adanya mekanisme penyitaan terhadap fasilitas atau perlengkapan yang digunakan dalam operasional tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Menurut Edi, selama ini Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap barang dagangan pedagang kaki lima yang melanggar aturan. Namun untuk tempat hiburan malam, belum terdapat ketentuan yang mengatur penyitaan terhadap sarana atau perlengkapan usaha.

“Ke depan hal itu akan dimasukkan dalam revisi Raperda PUK. Saat ini aturannya memang belum ada, sehingga perlu diperkuat agar penegakan perda lebih efektif,” katanya.

Selain itu, DPRD juga berencana memperkuat ketentuan mengenai besaran sanksi denda. Namun pengaturan tersebut masih menunggu hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Edi menegaskan, penguatan regulasi tersebut merupakan bentuk dukungan DPRD terhadap program Pemerintah Kota Serang dalam menertibkan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras maupun menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.

“Perda yang baru nantinya akan lebih detail dan memiliki penegasan yang lebih kuat dibanding aturan sebelumnya,” ujarnya.

Saat ini proses harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan masih dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang. Setelah selesai, rancangan perda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

 

Pos terkait