Dindikbud Kabupaten Serang Gandeng Inspektorat Telusuri Aliran Dana BOS

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. Foto : Agung Gumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Aber Nurhadi, menyayangkan masih banyaknya fasilitas sekolah yang masih rusak, seperti kamar mandi, toilet, jendela, plafon atap sekolah, dan sebagainya.

Seharusnya sekolah bisa memperbaiki kerusakan tersebut, dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena berdasarkan aturan yang berlaku, apabila tingkat kerusakannya di bawah 30 persen maka boleh dana BOS digunakan untuk perbaikan fasilitas sekolah.

Bacaan Lainnya

Aber mengaku, rutin melakukan pengecekan pada fasilitas sekolah jika dirinya sedang mendatangi sekolah, yang ternyata banyak fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan dan dibiarkan begitu saja tanpa adanya perbaikan.

“Kami prihatin dan sedih, kondisi sekolah yang rusak terutam kamar mandi dan toilet, tentu sangat memalukan, lembaga pendidikan di daerah lain itu fasilitasnya bagus dan bersih. Tapi kenapa di Kabupaten Serang, malah rusak ada kaca pecah dibiarkan, kamar mandi dan toilet kotor itu dibiarkan, kemana larinya dana BOS,” katanya, Senin 8 Juni 2026.

Kata Aber, apabila tingkat kerusakan dari fasilitas sekolah masih dibawah 30 persen masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah, dan dana BOS itu bisa digunakan 20 persen anggarannya untuk perbaikan.

Sedangkan pemerintah daerah hanya menyelesaikan sekolah rusak yang tingkat kerusakannya di atas 30 persen, yang masuknya ke kategori rusak sedang hingga rusak berat, jika rusak ringan pihak sekolah yang bertanggungjawab.

“Kita hanya menyelesaikan kerusakan sedang dan berat, kalau ringan menjadi tanggungjawab sekolah, perlu ada kepedulian dari kepala sekolah, jangan dibiarkan kerusakan ringan ini. Sebab jika kerusakan ringan tidak diperbaiki, semakin lama maka kerusakannya menjadi rusak sedang hingga berat,” ujarnya.

Aber mengaku, akan menurunkan tim bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan investigasi internal sejauh mana SPJ dana BOS yang disampaikan sekolah.

Sebab apabila dihitung-hitung jika SMP misalnya jumlah muridnya ada 800 orang, lalu dikalikan dana BOS dengan Rp1 juta per siswa maka ada Rp800 juta dana BOS.

“Dari dana BOS ini untuk perbaikan sekolah hanya 20 persen berarti habis sekitar Rp160 juta, masa sih untuk memperbaiki kaca rusak, kamar mandi dan toilet tidak bisa dilakukan dengan uang segitu. Makanya kami ingin turun langsung bareng inspektorat, kemana aliran dana BOS ini,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Aber, pihaknya akan memberlakukan kembali Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang jabatan kepala sekolah, untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya bisa melakukan pemberhentian kepala sekolah, apabila tidak bertanggungjawab kepada sekolahnya.

“Kepala itu harus bertanggungjawab atas sekolah yang dipimpinnya, kalau fasilitas saja dibiarkan berarti dia tidak punya rasa memiliki, kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan,” tuturnya. (*)

 

 

Pos terkait