TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Puluhan warga RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Cikokol pada Senin, 8 Juni 2026.
Mereka menolak ketua RW terpilih yang saat ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Lurah Cikokol.
Wakil Koordinator aksi, Bambang mengungkapkan, pihaknya menolak Ketua RW 01 terpilih. Sebab, proses pemilihan ketua RW yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2026 lalu dinilai cacat hukum dan diwarnai berbagai kejanggalan.
Bambang mengaku, berdasarkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025, mekanisme pemilihan RW sejatinya setiap pengurus RT yakni. Ketua, Sekretaris dan Bendahara melakukan pemilihan ketua RW secara voting mewakili warganya.
Namun, dalam pelaksanaannya, kata Bambang, warga menemukan adanya indikasi kejanggalan administratif yang melibatkan setidaknya tiga RT.
“Belakangan kami menemukan data pengurus RT yang tidak bisa diterima warga. Pertama, ada pengurus RT yang secara sepihak merubah struktur pengurus RT saat pencoblosan. Kedua, ada oknum RT dan jajarannya yang ternyata KTP nya bukan warga RW 01 atau berdomisili di wilayah sini, melainkan ber-KTP Cisauk (Kabupaten Tangerang). Tapi ikut memberikan suara,” ujar salah Bambanv kepada wartawan di sela-sela aksi.
DIkatakan Bambang, warga mengaku sempat melayangkan gugatan hingga difasilitasi jajaran Komisi I DPRD Kota Tangetang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) secara partisipatif (dipilih langsung oleh warga) melalui SK tertanggal 16 April 2026.
Menurut dia, panitia pemilihan pun sudah terbentuk. Namun secara mendadak, pada 19 Mei 2026, SK PSU tersebut dicabut secara prematur dan dibubarkan oleh pihak kelurahan sehari sebelum pencoblosan. Pihak kelurahan justru mengesahkan hasil pemilihan awal Januari yang memicu polemik tersebut.
Bambang menyebut, pihaknya menduga adanya praktik maladministrasi dalam penerbitan SK pengesahan Ketua RW terpilih yang baru. Oleh karena itu, mereka menuntut transparansi dan meminta kejelasan langsung dari pihak Kelurahan dan Kecamatan Tangerang.
“Pemilihan Ketua RW ini sangat janggal. Maka itu kami tetap mendesak harus di lakukan pemilihan ulang,” tegas Bambang.
Ia berharap pihak pemerintah setempat dapat menjembatani persoalan ini agar PSU dapat dilakukan kembali secara adil dan partisipatif, serta menuntut adanya revisi dan pembenahan struktur di 3 RT yang bermasalah sebelum pemilihan ulang kembali digelar.
Sementara itu, Camat Tangerang, Yudi Pradhana yang menemui massa aksi menyampaikan, menyampaikan pendapat dimuka merupakan hak demokrasi. Warga sah saja melakukan aksi penolakan Ketua RW 01 terpilih dengan dalih adanya mal administrasi. Terlebih, adanya dugaan pengurus RT yang bukan warga RW 01 secara administrasi kependudukan.
Yudi menegaskan, pihaknya mengakomodir masukan-masukan warga RW 01 tersebut. Namun, semua butuh proses, salah satunya pembuktian secara administrasi atas tudingan adanya pengurus RT bukan warga RW 01.
“Kita fasilitasi aksi mereka, kita akomodir, tadi katanya adanya pengurus RT bukan warga RW 01 ini muncul belakangan ini. Maka itu kita minta dibuktikan secara administrasi secara sah kalau memang ada pengurus RT yang diduga bukan warga RW 01,” ujar Yudi.
Ia berharap, seluruh warga khususnya di lingkungan Kelurahan Cikokol tetap dapat menjaga kondusifitas dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.(*)











