SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Serang, bakal menelusuri aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan melakukan pendampingan ke sekolah tingkat SD dan SMP.
Hal itu dilakukan untuk memastikan penggunaan dana BOS, dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, karena masih ditemukan adanya ketidaktepatan sasaran dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah.
Inspektur Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan, penelusuran aliran dana BOS akan dilakukan karena ada hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI Perwakilan Banten, yang dalam temuannya ada ketidaktepatan dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah.
Ketidaktepatan penggunaan dana BOS terlihat dari, masih banyaknya sekolah yang fasilitasnya buruk atau rusak, yang dibiarkan tanpa adanya perbaikan yang dilakukan sekolah.
“Padahal dalam aturannya, dana BOS bisa digunakan untuk perbaikan sekolah yang tingkat kerusakannya di bawah 30 persen. Namun masih banyak fasilitas sekolah yang rusak, maka akan kita telusuri aliran dana BOS ini,” katanya, Senin 8 Juni 2026.
Sugihardono mengatakan, seluruh sekolah baik SD maupun SMP menerima dana BOS, yang besarannya disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada, namun penggunaan anggarannya dinilai belum sesuai peruntukannya.
Pihaknya akan bekerjasama dengan Dindikbud Kabupaten Serang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana BOS, supaya penggunaannya nanti kedepan bisa digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya Dindikbud sudah menyampaikan ke kami agar membantu menelusuri aliran dana BOS, ini yang akan menjadi koreksi dari tim pemeriksa. Supaya penggunaan dana BOS kedepannya bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sugihardono mengaku, akan memanggil kepala sekolah SD dan SMP untuk mendapatkan suatu pembinaan dan arahan, untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana BOS.
Melalui pendampingan ini diharapkan pengelolaan dana BOS, bisa semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Serang.
“Kami akan memberikan pengarahan, tata cara pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOS agar sesuai peruntukannya, taat regulasi, dan bisa memberikan manfaat bagi sekolah,” ucapnya. (*)











