Desa Sukamanah Buka Usulan Bansos dan PBI JKN 2026, Cek Syarat Desilnya!

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melaksanakan tahapan usulan Bantuan Sosial (Bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merujuk pada instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

 

Kasi Pemberdayaan Desa Sukamanah M. Haerun atau yang akrab disapa Oco mewakili Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin menjelaskan, proses pengusulan ini berlangsung selama sepuluh hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 14 Mei 2026.

 

Menurut Oco, kriteria utama warga yang dapat diusulkan adalah mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 hingga 4.

 

“Hingga hari ini, sudah ada sekitar 25 Kepala Keluarga (KK) yang datang untuk mengecek status desil mereka,” ujar Oco saat diwawancarai di kantornya, Jumat, 8 Mei 2026.

 

Ia menambahkan, bagi warga yang secara fakta di lapangan tergolong tidak mampu namun memiliki angka desil tinggi (desil 6-10) di sistem, pihak desa akan melakukan langkah verifikasi manual.

 

“Solusinya, kami padankan dulu datanya ke sistem SIKS-NG, cek lapangan, lalu dilakukan geotagging atau pengambilan foto lokasi rumah untuk diunggah kembali ke sistem,” jelasnya.

 

Pihak desa menegaskan, proses verifikasi ini bertujuan untuk memvalidasi data agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan haknya melalui sistem yang transparan.

 

Program usulan ini membawa angin segar bagi warga yang membutuhkan, salah satunya Hamidah, warga Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah.

 

Hamidah berharap namanya bisa lolos verifikasi agar meringankan beban ekonomi keluarganya.

 

“Saya sangat berharap bisa menerima program ini. Suami hanya kerja serabutan dan rumah yang kami tempati pun dibangun atas bantuan saudara,” ungkap Hamidah dengan penuh harap. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait