Penganiaya Petugas Damkar Pinang Kota Tangerang Resmi Berbaju Tahanan, Ancaman Hukuman di Atas 4 Tahun

Penganiaya Petugas Damkar Pinang Kota Tangerang Resmi Berbaju Tahanan, Ancaman Hukuman di Atas 4 Tahun
Berbaju tahanan, SL dibawa polisi Polsek Pinang untuk dilakukan penahanan. Jum'at (8/5). Foto Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id (Istimewa)

PINANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi resmi menahan SL, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Pinang, Hidayat, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif tanpa dilakukan penjemputan paksa.

Bacaan Lainnya

“Iya, sudah ditahan,” ujar Adityo saat dikonfirmasi, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut Adityo, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan di Polsek,” lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

“Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru,” ungkap Adityo.

Ia menambahkan, ancaman hukuman terhadap tersangka berada di atas empat tahun penjara.

“Di atas 4 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, korban Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani perkara yang menimpanya.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan,” tutur Hidayat.

Ia juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum,” sambungnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban Hidayat mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka ketika sedang bertugas di pos BPBD.

Insiden bermula saat tersangka datang ke lokasi dan sempat diperingatkan oleh korban karena kondisi pos sedang sepi. Namun teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung aksi kekerasan.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pinang dan menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam kemudian. (*)

Pos terkait