Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang di Lebak Tak Efektif

Truk tambang melintas di jalan Sudirman, Kecamatan Rangkasbitung, Kemarin.

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Rangkasbitung mengeluhkan aktivitas truk tambang yang lalu lalang siang dan malam hingga mengganggu ketertiban umum. Padahal, ada aturan bupati yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang, boleh melin­tas hanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Lukman, warga Rangkasbitung mengatakan, Perbup pembatasan operasional sama sekali tidak memberikan dampak dan pengaruh. Karena, banyak truk tambang lalu lalang di siang hari. Bahkan, di jam sibuk anak sekolah dan pekerja berangkat.

Bacaan Lainnya

“Percuma ada aturan, jika implementasinya nol besar dan pengawasan yang lemah,” kata Lukman, kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Menurutnya, truk tambang yang bebas melintas tersebut sepertinya ada yang membekingi. Sehingga, tidak ada petugas baik Dishub, Satpol PP maupun Polri yang berani melarang.

“Saya meyakini ada oknum yang melindungi truk tambang yang melanggar, sehingga percuma dibuat aturan dab dibentuk satgas,” ujarnya.

Cecep Hunaepi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak mengatakan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, maka ken­daraan tambang boleh melin­tas hanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Namun pada kenyataannya banyak truk tambang melang­gar yang diduga dibekingi aparat,” paparnya.

Selain itu, kata Cecep, ham­batan dalam menegakkan aturan pembatasan opera­sional kendaraan khusus tambang ini belum terbitnya SK satgas dari bagian hukum Pemkab Lebak.

“SK ini penting, karena pe­negakan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 ini harus dilakukan secara bersama-sama, baik dengan satpol, Polri maupun TNI,” tuturnya.

Menurut Cecep, Dishub tidak bisa melakukan penegakan sendiri, karena terkait jalan raya, pertambangan dan pene­gakan Perda harus dilakukan bersama instansi terkait termasuk polri dan TNi.

“Jika kita berjalan sendiri sulit, bukan saja keterbatasan personel, juga aturan penegakannya tidak melulu di Dishub,” terang Cecep.

Untuk itu, pihaknya memak­lumi jika masyarakat menge­luhkan dan mempertanyakan penegakan aturannya.

“Nanti coba saya tanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Lebak, sudah sejauh mana SK tersebut, karena kami sudah melakukan berbagai upaya, namun di lapangan banyak menemui kendala,” ucapnya.(*)

 

Pos terkait