SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) resmi menggulirkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam upaya menekan angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar masyarakat dapat menempati hunian yang lebih sehat dan aman.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) memegang peranan krusial. Kisan, TFL di Kelurahan Sepatan, menyampaikan TFL bertugas melakukan koordinasi intensif dengan aparat desa, melaksanakan verifikasi serta identifikasi calon penerima, hingga mengawasi secara langsung proses pembangunan fisik agar sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
“Proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Berdasarkan data terbaru dari Kelurahan Sepatan, dari total 40 Calon Penerima Bantuan (CPB) yang terdaftar, seluruhnya telah melalui proses verifikasi lapangan.
Hasil rekapitulasi data CPB di Kelurahan Sepatan, 32 CPB direkomendasikan dan 8 CPB tidak direkomendasikan. Bagi 8 CPB yang dinyatakan tidak direkomendasikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan.
“Program BSPS 2026 menerapkan kriteria seleksi yang ketat untuk menjamin bantuan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan dan memenuhi syarat administratif maupun teknis,” jelasnya.
Penyebab ketidaktentuan status penerima bantuan merujuk pada 8 kriteria utama yang telah ditetapkan oleh Kementerian PKP yakni, belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Lalu, tanah bersengketa, tanpa bukti sah kepemilikan, atau lahan ilegal, rumah dalam kondisi layak huni atau hanya mengalami kerusakan ringan.
Kemudian, memiliki rumah lebih dari satu unit, pernah memperoleh bantuan BSPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, penghasilan keluarga melebihi batas UMP/UMK. Berikutnya, memilih untuk dibantu melalui skema anggaran lain dan telah menghuni rumah kurang dari 3 tahun.
Dengan selesainya proses verifikasi ini, 32 rumah yang telah direkomendasikan di Kelurahan Sepatan akan segera memasuki tahap pengerjaan fisik Juni mendatang.
Diharapkan program ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2026. (*)









