SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, menyoroti kebijakan terkait pajak pada kendaraan listrik.
Pemerintah dinilai tidak konsisten dengan kebijakan awal yang mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca, namun kemudian menarik tarif, dan terakhir kembali memberikan insentif gratis terhadap Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik.
Dede mengatakan, bahwa pemerintah pusat tengah gencar mendorong efisiensi energi yang lebih tinggi lewat transportasi yang ramah lingkungan dengan emisi nol.
“Kalau hari ini mobil listrik langsung dikenakan pajak, saya kira ini tidak konsisten dengan keinginan pemerintah pusat untuk mendorong masyarakat beralih ke energi terbarukan,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 28 April 2026.
Menurut Dede, pengenaan tarif PKB pada kendaraan listrik masih belum relevan dengan keberadaan yang hanya mencapai 22 persen dari total kendaraan baru di Banten.
Namun bila pengenaan tarif ini layak diperhitungkan jika penggunaan kendaraan listrik mencapai hingga 50 persen dari total kendaraan baru.
“Ini kalau bisa langsung kita kenakan pajak, nanti orang pada berpikir lagi untuk ganti mobil listrik, jadi kita mendukung untuk sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Menurutnya, target pendapatan akan tetap tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran, meskipun terdapat dinamika perubahan regulasi pajak daerah.
“Kami optimistis sampai akhir tahun bisa tercapai (target PAD-red,” ungkapnya. (*)









