TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID– Pemerintah daerah terus memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui metode penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung atau door-to-door. Langkah persuasif ini menyasar pemilik kendaraan, khususnya roda empat, yang kedapatan menunggak pajak.
Hal itu telah diterapkan oleh pemerintah Provinsi Banten. Namun, implementasi teknis di lapangan untuk wilayah Kota Tangerang masih dalam tahap persiapan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kiki Whibawa saat ditemui, Senin, 27 April 2026.
Kiki menjelaskan, program Door to Door penagihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan inisiasi dari Bapenda Provinsi Banten yang bertujuan untuk melakukan percepatan penerimaan pendapatan. Skema ini direncanakan mulai digulirkan pada April 2026 ini.
Dikatakannya, Bapenda Kota Tangerang telah mengikuti rapat koordinasi dengan Bapenda Provinsi Banten terkait pemaparan program tersebut. Namun, untuk eksekusi jadwal pasti di wilayah Kota Tangerang, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.
“Program penerapan tagih PKB door-to-door memang sudah disampaikan oleh Pak Kaban Bapenda Provinsi. Fokusnya kepada mereka yang memiliki piutang terkait PKB,” kata Kiki.
“Teknisnya kemungkinan melibatkan pegawai Bapenda Provinsi yang bekerja sama dengan Samsat,” sambungnya.
Ia menuturkan, sebelum menyasar masyarakat umum, program serupa telah dijalankan secara internal khususnya di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Sebelumnya sudah ada program piutang kepada pegawai agar menjadi contoh. Sekarang jangkauannya diperluas ke rumah-rumah warga untuk mempercepat penerimaan pajak,” ujarnya.
Disinggung mengenai capaian pajak di Kota Tangerang, Kiki menyampaikan, sejauh ini tren pertumbuhan masih menunjukkan hasil yang positif. Meskipun program door-to-door belum sepenuhnya turun ke lapangan di tingkat kota, realisasi PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap stabil.
Dia menyebut, Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan dari pajak opsen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp411 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp268 miliar sepanjang 2026,” pungkasnya.
“Sepanjang tahun ini, kami menargetkan untuk pajak kendaraan Rp411 miliar, sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp268 miliar,” kata Kiki.
Kiki menambahkan, dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kendala administratif melalui pendekatan yang lebih personal.(*)
REPORTER : Abdul Aziz









